
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) sambangi Kantor Bea Cukai terkait adanya dugaan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan oleh salah salah satu toko penjual miras di Kota Kendari.
Masa aksi menilai adanya manipulasi penjual dengan modus operandi, hanya melaporkan sebagian kecil barang yang dimilikinya pada pihak Bea Cukai untuk mendapatkan label Bea Cukai sedangkan yang lainnya diedarkan tidak bercukai.
Sehingga hasil investigasi awal ditemukan justru lebih banyak minuman etil alkohol yang beredar tidak bercukai dibandingkan dengan yang bercukai. Selain dengan modus tersebut, dalam menjalankan aksinya pemilik pabrik maupun distributor, melakukan manipulasi izin.
Berdasarkan hasil investigasi, Ketua Umum AP2 Sultra, La Ode Dedi mengatakan, fakta yang mereka temui, menunjukan peredaran miras yang tidak bercukai yang ditalangi oleh Toko UD 45 diperoleh dari salah seorang Distributor Pemilik PT. Sinar Agung yang sudah terjadi bertahun-tahun.
“Hasil penelusuran kami, toko itu adalah milik salah seorang warga yang memiliki gudang penampungan di Kelurahan Alolama. Barang-barang tersebut dikirim dari Makasar, Peredaran miras ilegal dengan merek Kuro Bango ini bahkan mencapai 5.000-10.000 Dos perbulan,” terang Dedi, saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak Bea Cukai, Senin, (30/8/2021).
Kata Dedi, seharusnya pihak Bea Cukai menindak Pemilik pabrik dan ditributor karena telah melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50, 54, dan 56.
“Karna sangat tidak mungkin, pihak bea cukai tidak mengetahui persoalan peredaran ini, karna Ini wilayah kewenangan mereka untuk memberikan izin dan pengawasan,” Jelasnya.
Sementara ditempat yang sama Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kota Kendari Affinutha mengatakan, ia sangat berterima kasih kepada masyarakat atas informasi dan juga mengapresiasi AP2 Sultra atas laporan dan informasi yang diberikan kepada Bea Cukai.
Katanya, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan penelitian lebih jauh di lapangan.
“Kami juga sudah meminta terkait dimana lokasi penjualannya, nama tokonya dan juga siapa penjualnya, dan itu akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” terangnya. (b)
Penulis: M17
Editor: Ilham Surahmin