AJP: Larangan Mudik untuk Kebaikan Bersama

164
Aksan Jaya Putra (AJP)
Aksan Jaya Putra (AJP)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) menilai kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran idul fitri merupakan salah satu upaya untuk perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran virus Covid-19.

Kata dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini bukan tanpa alasan. “Lebih baik mencegah daripada mengobati. Covid-19 tidak dapat terdeteksi secara kasat mata,” ungkap AJP saat ditemui di kediamannya, Kamis (6/5/2021).

Apalagi kata dia, saat ini di India terdeteksi virus corona varian terbaru yang menyebabkan kasus per hari di sana bisa mencapai 400 ribu kasus positif. Dan di Jakarta sendiri sudah terdeteksi ada dua kasus.

Sehingga, dengan kondisi tersebut menurutnya kebijakan larangan mudik menjadi pilihan yang tepat untuk melindungi masyarakat.

Ia pun meminta masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Karena bisa saja penyebaran virus corona varian baru itu bisa terjadi lebih cepat.

“Sekali lagi lebih baik mencegah daripada mengobati, apalagi kan kasus di Sultra juga sudah menurun drastis,” tukas Ketua Fraksi Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra menegaskan terkait adanya larangan mudik lebaran tahun ini. Periode pelarangan mudik bakal berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tentang Pelarangan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina mengatakan peniadaan mudik berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk seluruh perlintasan antar wilayah, baik di kabupaten/kota, provinsi, maupun antar negara. Kendati demikian, seluruh sarana transportasi umum tetap beroperasi selama pelarangan mudik berlaku.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini