Anggota DPRD Baubau Keberatan dengan Pemberitaan Pesta Miras

Anggota DPRD Baubau Nur Aksa
Nur Aksa

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), keberatan dengan isi pemberitaan di media massa. Hal itu terkait video viral yang diduga adalah Nur Aksa bersama teman-temannya sedang berpesta minuman keras (miras).

“Saya bersama keluarga sedang mempertimbangkan upaya serta langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah ini serta memulihkan kembali nama baik saya,” tulisnya dalam salah satu poin siaran pers resminya lewat pesan WhatsApp kepada Zonasultra.com, Minggu (20/9/2020).

Keberatan diajukan legislator perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu perihal hak jawab dan hak koreksi yang ditujukan kepada media massa yang telah memuat artikel tentang video viral di media sosial grup Facebook “laporan warga kota Baubau” kemarin.

Pemberitaan media massa terkait video viral tersebut menurut Nur Aksa telah mencoreng nama baik juga kehormatannya selaku anggota DPRD.

“Bahwa berdasarkan beberapa hal di atas, saya menyatakan keberatan dengan isi pemberitaan tersebut karena selain bisa menyesatkan pembaca, pemberitaan tersebut juga saya anggap telah mencoreng nama baik serta menyerang kehormatan saya,” tulisnya lagi.

Nur Aksa meminta kepada media massa agar meralat berita yang telah diterbitkan dengan menekankan poin, dalam video tidak satu pun menunjukkan gambar Nur Aksa sedang menenggak minuman keras; Nur Aksa tidak sedang malakukam pesta minuman keras; Nur Aksa tidak berpelukan hingga melakukan hal-hal tidak senonoh dalam video viral tersebut.

Nur Aksa meminta pers menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia juga melarang media massa menyebarluaskan informasi yang mengaitkan dirinya dengan video viral berdurasi 23 detik sebagaimana pernah diunggah di grup Facebook.

“Bahwa saya juga mempersilakan para pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh langkah sebagaimana mestinya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 (yang benar adalah nomor 40) Tahun 1999 tentang Pers. Bukan melalui penyebaran informasi yang tidak didahului dengan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi,” lanjutnya, melalui siaran pers.

Nur Aksa membenarkan bahwa dirinyalah yang berada dalam video viral berdurasi 23 detik tersebut. Video itu direkam pada 15 September 2020 oleh temannya ketika dirinya menghadiri syukuran salah satu tempat usaha kawannya. Namun dia berdalih kalau video tersebut telah melalui proses editing yang menggabungkan tiga gambar berbeda.

Nur Aksa hanya mengakui kebenaran dua video berdurasi 3 detik dan 9 detik. Sedangkan sebuah frame yang berdurasi 14 detik memperlihatkan botol minuman keras, dia mengatakan itu merupakan video lain yang sengaja digabung untuk memberi kesan bahwa ada pesta minuman keras saat itu.

Untuk diketahui, video viral diduga pesta miras menyeret nama salah satu anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP dan oknum ASN di Kota Baubau. Video tersebut diketahui direkam saat 15 September 2020 oleh rekan Nur Aksa.

Video berdurasi 23 detik itu kemudian hangat dibicarakan setelah seseorang mengunggahnya di grup Facebook “laporan warga Baubau”, Jumat kemarin. Kini postingan video itu telah dihapus dari grup Facebook tersebut. (B)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini