ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Anggota DPRD terpilih Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) periode 2019-2024 tidak akan menggunakan pin emas seperti yang dilakukan di beberapa daerah lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Konsel (Sekwan) Jeni kepada 35 anggota DPRD Konsel terpilih saat pelaksanaan geladi pelantikan, Kamis (29/8/2019). Pelantikan para anggota DPRD itu akan dilaksanakan pada Senin (2/9/2019) mendatang.
(Baca Juga : Anggota DPRD Sultra Akan Pakai Pin Emas Senilai Rp449,7 Juta)
Jeni menjelaskan, pin emas statusnya akan menjadi aset sekretariat jika diadakan. Pasalnya dalam pengelolaan keuangan, pin masuk pada kategori belanja modal. Jika pin itu adalah aset maka harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya. Untuk itu Jeni tak ingin mengambil risiko di kemudian hari.
“Dari pada nanti saya buat masalah karena namanya emas bisa saja dijual, hilang atau apa, satu waktu ada pemeriksaan harus bisa diperlihatkan. Ya kalau satu, dua, anggota DPRD mungkin masih bisa kita atasi, tapi ini ada 35 orang susah kumpulnya,” kata Jeni kepada awak media.
(Baca Juga : Anggota DPRD Terpilih Konut Akan Pakai Pin Emas Senilai Rp70 Juta)
Disinggung terkait anggota DPRD Konsel di periode sebelumnya yang menggunakan pin, Jeni menyatakan saat itu belum memiliki regulasi yang jelas mengatur tentang hal ini. Dikatakan Jeni, di sisi regulasi tidak ada yang mewajibkan pihaknya untuk menyiapkan pin emas tersebut.
“Untuk anggota DPRD yang ingin menggunakan pin emas bisa belanja sendiri,” terangya. (B)