Bubarkan HTI, Mendagri Sebut Sudah Sering Beri Surat Peringatan

27
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, Dewan Pengurus Pusat (DPP) mengambil langkah hukum untuk menangguhkan pembubaran tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mengajukan ke pengadilan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

“Kalau soal bukti lengkap, pernyataan bapak Menkopolhukam, itu sudah kita rapatkan berapa kali data dari daerah lewat Kemendagri, kejaksaan, serta kepolisian,” ujar Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi di The Sultan Hotel, Rabu (10/5/2017).

BACA JUGA :  ASN Diminta Fokus Berikan Pelayanan Publik, Siapapun Kepala Daerahnya

Ia mengatakan mempunyai semua data yang menjadi bukti bahwa gerakan HTI tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila bahkan dapat mengancam ideologi negara. “Rekamannya semua ada, tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap,” pungkasnya.

Kemendagri sendiri sudah banyak memberikan peringatan terhadap HTI sebelum memutuskan untuk membubarkan ormas tersebut. Pemerintah telah melakukan kajian sebelumnya dan berkali-kali melakukan rapat bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) dan instansi-instansi terkaitnya.

BACA JUGA :  Umar Arsal : Bukan Hanya Beras, Kami Juga Tolak Impor Garam

(Berita Terkait : Terkait Pembubaran HTI, Ketua MUI Sultra: Harusnya Pemerintah Lakukan Pendekatan Dulu)

Kemendagri juga akan mengawasi daerah-daerah untuk mendeteksi setiap kegiatan dengan dalih apapun harus dicek. “Karena pernyataannya itu jelas, bolehlah orang punya keyakinan, agama harus diamalkan, tapi dalam aplikasi masyarakat berbangsa dan bernegara ingin merubah ideologi negara, merubah dasar negara, di negara-negara Timur Tengah juga sudah jelas banyak yang dilarang,” tandas Tjahjo. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati