ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tetap tidak menyetujui tindakan yang dilakukan pemerintah kota untuk menertibkan eks Pasar Panjang atau pasar yang terletak di Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan pihaknya bukan tidak sepaham dengan Pemkot Kendari. Hanya saja DPRD menginginkan pemkot melihat kembali aturannya jika memungkinkan dapat diperbaiki.
Pemerintah kota menginginkan penertiban langsung secepatnya, meski mendapat perlawanan dari masyarakat.
Sebut Samsuddin, transaksi jual beli di lokasi tersebut sudah dilakukan di lahan masyarakat sendiri, bukan lagi di pinggir atau di bahu jalan.
Menurutnya, jika keberadaan pedagang itu menganggu ketertiban umum, maka harus dihentikan. Tetapi bila di Iahan sendiri, maka perlu dikaji ulang aturannya dan jangan digusur.
Berita Terkait : Penertiban Pedagang Pasar Panjang Ditunda
“Sebaiknya diatur kembali apakah mereka harus bikin SITU dan SIUP,” kata Samsuddin ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).
Sekretaris PAN Kota Kendari ini berharap pihak-pihak yang terlibat harus merundingkan kembali untuk melihat secara jernih apa yang menjadi persepsi bersama agar tidak terjadi lagi persoalan di lapangan.
“Pemerintah diuntungkan, masyarakat diuntungkan dengan jualan laku, sehingga menyejahterakan masyarakat karena pendapatannya meningkat,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan seperti La Ode Ashar, Sukarni, Siti Nurhan, Lawama, La Ode Ali Akbar, Muhammad Ali, dan La Pedato yang menghadiri rapat dengar pendapat terkait penertiban pasar tersebut pada Jumat (11/1/2019) menyarankan agar pemerintah kota mengizinkan pedagang untuk tetap melakukan aktivitas jual beli di eks Pasar Panjang. Namun dengan catatan pedagang harus tunduk kepada aturan yang dibuat pemerintah kota.
Anggota dewan juga menyarankan kepada pemerintah kota untuk segera merevisi aturan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar kawasan tersebut masuk dalam zonasi perdagangan.
Berita Terkait : Plt Walikota Kendari Minta Pedagang Pasar Panjang Pindah
Termasuk merekomendasikan kepada pemerintah kota agar mengalihkan eks Pasar Panjang menjadi pasar tradisional yang dapat menjadi pasar penyangga di Kota Lulo itu.
Bahkan anggota DPRD Kendari La Ode Lawama saat penertiban pasar, Rabu (16/1/2019) terlihat berada di kerumunan warga. Dengan membawa pengeras suara ia meminta Pol PP mengurungkan niatnya untuk melakukan pembongkaran hari itu
Lawawa menegaskan, yang akan ditertibkan Pol PP bukanlah pasar. Melainkan warga yang menjual di atas tanahnya sendiri.
“Cba bayangkan saya punya tanah depan rumah buka usaha. Ini tanah milik masyarakat. Kan tidak salah kalau mereka menjual di rumahnya sendiri,” kata Lawama. (a)