Empat Pimpinan DPRD Sultra Resmi Jalani Sumpah Jabatan

602
Empat Pimpinan DPRD Sultra Resmi Jalani Sumpah Jabatan
PENGAMBILAN SUMPAH - Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Respatun Wisnu Wardoyo, saat melakukan pengambilan sumpah jabatan terhadap empat pimpinan DPRD Sultra dalam rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD Sultra, Rabu (23/10/2019). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Empat pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) definitif masa bakti 2019-2024 menjalani sumpah jabatan dalam rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD Sultra, Rabu (23/10/2019). Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Respatun Wisnu Wardoyo.

Sumpah jabatan ini sesuai salinan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 161.74 – 5396 tanggal 18 Oktober 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Sultra.

Diketahui, Ketua DPRD Sultra untuk periode 2019-2024 adalah Abdurrahman Shaleh dari fraksi PAN. Sementara untuk Wakil Ketua DPRD Sultra dari fraksi Golkar adalah Herry Asiku, dari fraksi Demokrat Muh. Endang SA, dan dari fraksi PDIP Nursalam Lada.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Sultra dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Wisnu yang diikuti oleh seluruh pimpinan.

(Baca Juga : 6 Anggota Dewan Tak Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Sultra)

Keempat pimpinan juga menyebut bahwa mereka bersedia menjalankan kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan.

“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional untuk kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia,” ucap mereka.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, usai pengucapan sumpah janji mengatakan, dengan selesainya pengucapan sumpah dan janji, berarti pimpinan DPRD definitif dapat melaksanakan tugas untuk memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat.

Serta berkesempatan meningkatkan citra dan kinerja DPRD agar lebih memiliki arti dan manfaat dalam membangun kehidupan masyarakat Sultra untuk lima tahun mendatang.

(Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Sultra Periode 2019-2024 Terbentuk)

“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama kepada kami. Ini merupakan bekal utama untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Sultra,” kata Rahman.

Politikus PAN ini mengungkapkan, setelah adanya pimpinan definitif, tugas DPRD Sultra selanjutnya adalah penetapan distribusi anggota terhadap alat kelengkapan dewan (AKD), utamanya distribusi anggota terhadap komisi-komisi.

“Pembahasan terhadap pembentukan dan distribusi anggota pada AKD akan dilakukan secepatnya. Kita usahakan sebelum dilaksanakan masa orientasi DPRD minggu depan,” katanya.

Keempat pimpinan berasal dari fraksi dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Sultra. PAN memperoleh 8 kursi, Golkar 7 kursi, Demokrat 5 kursi, dan PDIP 5 kursi. (b)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini