ZONASULTRA.ID, KENDARI- Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menanggapi perihal laporan seorang perempuan terhadap oknum kepolisian yang merupakan pejabat di Polresta Kendari.
Eka mengatakan, akan menjamin semua proses penyelidikan atas laporan dugaan adanya keterangan palsu dalam kasus penganiayaan itu bakal dilakukan secara terbuka.
“Terkait penyelidikan bisa ditanyakan langsung ke saya atau Kasat Reskrim, kami akan terima. Proses dan progres penyelidikannya akan disampaikan, tidak akan ditutupi kami terbuka,” jelasnya saat ditemui langsung di Polresta Kendari, Kamis (22/9/2022).
Eka menegaskan, tidak ada niatan dari polisi untuk menghambat proses hukum dari laporan yang sudah disampaikan. Katanya, penyidik akan memanggil semua pihak terkait guna dimintai keterangan setelah laporan diterima.
Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Sri Wahyuni yang melaporkan oknum polisi bernama AKP Sunari. Diketahui terlapor kini menduduki jabatan di bagian logistik Polresta Kendari. Keduanya merupakan mantan pasangan suami istri.
Sri Wahyuni melaporkan terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan Sunari dalam penyelidikan kasus penganiayaan. Sebelumnya Sri Wahyuni dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Sunari atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Namun tuduhan terhadap Sri Wahyuni terbantahkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan yang bersangkutan tidak benar telah melakukan penganiayaan sehingga dia diputus bebas.
Putusan Majelis Hakim PN Kendari kembali dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Atas dasar itulah Sri Wahyuni melaporkan kembali Sunari dengan dugaan telah memberikan keterangan palsu.
Kata Eka, sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi atas perselisihan antar keduanya, namun tidak ada titik temu penyelesaian sehingga Sri Wahyuni melaporkannya pada masalah pidana. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin