Oknum Pejabat Polresta Kendari Dilaporkan atas Dugaan Laporan Palsu

Oknum Pejabat Polresta Kendari Dilaporkan atas Dugaan Laporan Palsu
Seorang perempuan bernama Sri Wahyuni melaporkan oknum pejabat Polresta Kendari, AKP Sunari atas dugaan laporan palsu dan kesaksian palsu. Sebelumnya Sunari menuduh Sri Wahyuni menganiaya dirinya dengan melakukan penikaman. Namun tuduhan itu terbantahkan melalui proses pengadilan yang memutus Sri Wahyuni tidak bersalah sehingga diputus bebas. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Seorang perempuan Sri Wahyuni didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polresta Kendari, Rabu (21/9/2022) guna melaporkan seorang oknum pejabat Polresta Kendari, AKP Sunari yang dinilai telah merekayasa cerita di kepolisian dirinya menjadi korban kekerasan.

Sebelumnya Sunari menuduh Sri Wahyuni menikamnya di bagian perut yang diperkuat dengan hasil visum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Atas sangkaan itu, Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Namun tuduhan tersebut terbantahkan saat proses persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bebas Sri Wahyuni.

Kuasa hukum Sri Wahyuni, Muhammad Suhandri mengatakan, putusan PN Kendari diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Melalui putusan itu, pihaknya menganggap Sunari merekayasa kasus penganiayaan yang dialaminya. Bukan hanya itu, oknum polisi berpangkat perwira ini juga dianggap merekayasa hasil visum yang dijadikan dasar pengusutan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Kami menghadap ke Polresta Kendari untuk mengajukan laporan atas dugaan laporan palsu dan sumpah palsu yang dilakukan anggotanya bernama Sunari,” kata Suhandri melalui pesan singkat.

Masalah ini bermula saat Sunari masih bertugas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menjadi ajudan pribadi mantan Kapolda. Ia menuduh mantan istrinya, Sri Wahyuni melakukan penganiayaan dengan menikamnya. Sunari kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Lima Orang Demonstran Diamankan Polisi Pascaricuh di PT VDNI

Polisi menyelidiki kasus ini dan menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka. Tetapi Suhandri merasa janggal sebab laporan itu begitu cepat diusut kepolisian. Dia menduga hal itu disebabkan Sunari memiliki jabatan di institusi kepolisian sehingga proses laporannya tidak butuh waktu lama.

“Padahal, laporan Sunari adalah rekayasa yang dibuatnya dan itu semua terbongkar di pengadilan,” ujarnya.

Putusan majelis hakim pengadilan yang memutus bebas Sri Wahyuni menguatkan tuduhan penganiayaan tidak terbukti. Suhandri menyebut tuduhan yang menyudutkan dan merugikan kliennya baik materi maupun nonmateri terjadi lebih dari sekali.

“Dari putusan yang menyatakan klien kami tidak bersalah, saya rasa jelas bagaimana kekuatan hasil visum itu dipalsukan,” ungkapnya.

Suhandri mengungkapkan, jika kliennya dan Sunari sebelumnya memiliki masalah. Namun dia belum bisa menyampaikan masalah yang terjadi antara keduanya.

Kata Suhandri, laporan ini sangat penting karena menjadi contoh bagaimana oknum-oknum yang diberi kekuasaan oleh hukum malah digunakan dengan salah. Menurutnya, menyalahgunakan wewenang akan sangat berbahaya jika terus dibiarkan.

BACA JUGA :  Polres Kendari Tangkap Dua Pemuda Pencuri Motor

Namun Suhandri merasa ada yang janggal saat laporan diajukan. Polisi hanya menerima laporan tanda tangan terima berkas tetapi kliennya tidak dimintai keterangan. Alasan kepolisian mereka harus terlebih dulu berkoordinasi dengan atasan dan berjanji akan meminta keterangan esok harinya.

“Dalam hukum acara pidana ini tidak lazim sebab tindak pidana yang kami laporkan bukanlah termasuk dalam delik aduan, melainkan delik biasa,” ucapnya.

Meski begitu, Suhandri tetap akan menunggu proses pengusutan kasus yang dilaporkan agar dapat memberikan keadilan kepada kliennya. Dia juga berharap kasus ini cepat diproses sebagaimana sebelumnya polisi mengusut cepat laporan yang diajukan Sunari.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan adanya laporan yang disampaikan dengan terlapor atas nama Sunari. Pihaknya akan lebih dulu melakukan penyelidikan untuk mencari apakah ada atau tidaknya unsur pidana.

Dia menegaskan jika dalam hasil penyelidikan penyidik menemukan adanya tindak pidana pada laporan yang disampaikan maka pihaknya akan meningkatkan proses hukumnya ke tahap penyidikan. (b)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini