ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hasil Pemilu 2019. Untuk DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat ada pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi hasilnya ditolak.
“Provinsi Sulawesi Tenggara: Andi Nirwana, Amirul Tamim, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, Dewa Putu Ardika Seputra,” ujar anggota KPU RI Ilham Saputra saat membacakan penetapan calon terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Setelah pembacaan penetapan calon terpilih anggota DPD RI, Ketua KPU Arief Budiman yang mempimpin pleno tersebut mempersilakan hadirin jika ada yang ingin menyampaikan pendapat. Tidak ada interupsi, bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan cukup, sehingga Arief melanjutkan dengan mengesahkan penetapan tersebut.
Arief juga menyatakan bahwa baik anggota DPD maupun DPR terpilih harus menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Formulir LHKPN itu didapat dan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca Juga : KPU RI Tetapkan 575 Anggota DPR RI Terpilih, 6 dari Sultra)
Anggota DPD dan DPR RI terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat tujuh hari setelah hari penetapan. Jika tidak, maka tidak diusulkan ke presiden untuk dilantik. Untuk Sultra sendiri, seluruh anggota DPD terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN.
Total calon terpilih anggota DPD yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN sebanyak 105 atau 77,2 persen. “Sulawesi Tenggara, telah menyerahkan empat orang,” kata Arief saat membacakan calon terpilih anggota DPD yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN dalam pleno tersebut. (A)