ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perolehan suara partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa hasil pemilu legislatif (pileg). Usai menetapkan perolehan suara sah, KPU menetapkan 575 calon anggota DPR RI terpilih pemilu 2019.
Untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), ada enam orang yang ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
“Partai Gerindra Imran, PDIP Hugua, Golkar Ridwan Bae, Nasdem Tina Nur Alam, PAN Fachry Pahlevy Konggoasa, dan Demokrat Rusda Mahmud,” kata anggota KPU RI Evi Novida Ginting saat membacakan penetapan calon terpilih DPR RI di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Dari 575 kursi DPR RI di Senayan, PDIP memperoleh kursi paling banyak yakni 128 kursi. Posisi runner up diraih Golkar dengan 85 kursi. Sementara Gerindra harus puas dengan 78 kursi.
(Baca Juga : 6 Caleg DPR RI Dapil Sultra Lolos ke Senayan)
Selanjutnya partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi, dan terakhir PPP sebanyak 19 kursi. Partai lainya tidak mendapat kursi DPR RI karena tidak memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4%, di antaranya Partai Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Perindo, PKPI, dan Garuda.
Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan masing-masing parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR RI. (b)