Merespon Putusan MK, Nur Zainab Khawatir Pemalsuan Suket

329
Wa Ode Nur Zainab
Wa Ode Nur Zainab

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019 terkait diperbolehkannya pemilih mencoblos dengan menggunakan surat keterangan (suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) meski tanpa KTP-el itu dikomentari oleh anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode Nur Zainab mengatakan putusan MK tersebut memang di satu sisi memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya ketika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah. Di sisi lain, ada potensi-potensi kerawanan yang ditimbulkan.

“Hati-hati, ini rawan, karena apapun sangat bisa dipalsukan, kalau hanya tanda tangan, hanya stempel bisa dibuat. Mengingat banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk, banyaknya warga asing yang memiliki KTP-el yang serupa dengan KTP-el warga negara Indonesia yang juga mereka masuk DPT,” ungkapnya di Hotel Horizon, Sabtu (30/3/2019).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kondisi yang demikian sangat rawan. Sehingga sebagai anggota komisi II DPR RI, Wa Ode Nur Zainab meminta kepada pemerintah agar menggunakan perangkat-perangkat yang ada di bawah untuk menjemput bola. Sebelum pelaksanaan pencoblosan 17 April 2019, RT dan RW perlu mendata warga yang sudah memiliki suket.

“Jangan pada hari H, datang membawa suket. Suket ini sangat mungkin direkayasa, jadi harus terkonfirmasi beberapa hari sebelumnya, memastikan suket itu betul dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” tegas Wa Ode Nur Zainab.

Selain pemerintah, dia juga meminta kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini, lembaga pengawas agar turut mengawasi suket yang akan digunakan saat pencoblosan dilakukan. Dia juga memahami, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah daerah, serta jangkauan daerah yang terpencil membuat pendataan itu akan semakin berat.

(Berita Terkait : KPU RI Apresiasi Putusan MK Soal Nyoblos Bisa Pakai Suket)

Meski begitu, alasan-alasan itu bukan menjadi hambatan. Bahkan kata dia, pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan penyelenggaraan pemilu bisa berlangsung dengan hasil yang baik, dengan turun gunung melakukan pendataan langsung ke masyarakat.

“Ketika kita punya niat dan komitmen bahwa ini adalah waktu untuk menentukan masa depan bangsa kita, bekerjakeraslah. Ketika kita bisa mengecek kembali mereka yang punya suket betul-betul terkonfirmasi di disdukcapil, maka hasilnya akan baik,” katanya.

Calon Anggota Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini juga mengaku menghargai keputusan MK yang sudah final dengan mengikat. Maka untuk itu, menurutnya ini adalah waktunya bagi pemerintah untuk bekerja keras. Penyelenggara harus memastikan pemilu ini bisa terselenggara dengan jujur dan adil. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini