OJK Terima Banyak Pengaduan, di Antaranya Soal Debt Collector

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengaduan terkait dampak virus corona (Covid-19) sebanyak 131 pengaduan. 48 persen dari total pengaduan itu diterima OJK melalui telepon (walk in customer) yang terdiri dari 45 pengaduan perbankan dan 79 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK).

Pengaduan konsumen melalui surat terkait dampak penyebaran Covid-19, ada 7 pengaduan atau 16 persen dari pengaduan secara tertulis yang terdiri dari 4 pengaduan perbankan dan 3 pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK.

“Baru 1 laporan tidak tertulis (walk in) terkait penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan debt collector tanggal 14 April 2020, dan kita juga sudah lakukan upaya dengan koordinasi dengan pihak pembiayaan,” ungkap Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution melalui siaran persnya, Kamis (16/4/2020).

Mengenai debt collector, di situasi saat ini diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan karena ini bagian dari tuntutan segera membantu masyarakat yang terdampak langsung virus corona.

Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi karena kalau diam ataupun menghindar, berarti ada kewajiban yang masih harus ditunaikan debitur.

Sebab bisa saja masyarakat ada yang lupa apabila memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.

Selain itu, Fredly menambahkan bahwa benar ada relaksasi untuk pembayaran, namun OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini.

OJK pun sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu diwaspadai dan menjadi perhatian perushaaan dan masyarakat.

“Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, konsumen atau masyarakat bisa sampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,” ujarnya.

OJK juga telah meminta kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard (risiko) dan catatan pentingnya, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini