
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sri Wahyuni didampingi tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polresta Kendari guna melaporkan oknum polisi AKP Sunari atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan.
Laporan yang diajukan pada Selasa (27/9/2022) di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari tersebut berkaitan dengan proses jual beli sebidang tanah yang dilakukan terlapor Sunari Tahun 2018 lalu.
Kuasa hukum Sri Wahyuni, Muhammad Suhandri menjelaskan permasalahan itu bermula sejak tahun 2012. Kala itu Sri Wayuni membeli sebidang tanah seluas 720 meter persegi dari seseorang bernama Hasannudin. Tanah itu terletak di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kata Suhandri, setelah dibeli sertifikat tanah dibalik nama dari pemilik sebelumnya menjadi Sri Wahyuni. Namun fisik sertifikat itu dikuasai Sunari yang saat itu masih berstatus suami kliennya tersebut.
“Tahun 2020 Sri Wahyuni dan Sunari resmi bercerai,” katanya melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian lanjutnya, pada tahun 2018 Sunari menjual tanah milik Sri Wahyuni ke Ruslan Miradj. Menurutnya, hasil penjualan tanah seluruhnya diambil oleh Sunari dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada Sri Wahyuni.
Proses penjualan tanah dilakukan dihadapan Fadlil Suparman selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Wua-wua. Saat itu disaksikan Dadang Waskito dan Achsari Eky Saputra yang diketahui merupakan teman dari Sunari.
Dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan PPAT Kecamatan Wua-wua terdapat nama Sri Wahyuni lengkap dengan tanda tangannya. Padahal kata Suhandri, kliennya sama sekali tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli tanah yang dilakukan mantan suaminya itu.
“Sri Wahyuni juga tidak pernah bertemu dengan Fadlil Suparman, Ruslan Miradj, Dadang Waskito, dan Achsari Eky Saputra untuk menanda tangani AJB,” jelasnya.
Atas kejadian itu Sri Wahyuni merasa dirugikan sehingga melaporkan semua pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan sebagaimana tercantum di dalam AJB tanah miliknya.
Sementara itu, Sunari dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Sukdar menyampaikan belum bisa memberikan keterangan sebab masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian.
“Belum bisa berkomentar karena baru tahu. Jadi kita tunggu dulu panggilan dari polisi,” katanya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Sri Wahyuni juga telah melaporkan oknum polisi pejabat di Polresta Kendari itu atas kasus dugaan merekayasa kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui laporan Sunari, Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam). Namun segala tuduhan terhadap Sri Wahyuni terbantahkan dalam proses persidangan di pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari menilai Sri Wahyuni tidak bersalah sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan yang bersangkutan.
Dari hasil persidangan, Sri Wahyuni menganggap Sunari telah merekayasa kasus dengan memberi keterangan dan sumpah palsu. Dia pun menempuh jalur hukum dan melaporkan Sunari ke Polresta Kendari. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin