Oknum Polisi Dilaporkan oleh Mantan Istrinya ke Propam Polda Sultra

353
Oknum Polisi Dilaporkan oleh Mantan Istrinya ke Propam Polda Sultra
Kuasa hukum Sri Wahyuni melaporkan oknum polisi atas nama AKP Sunari ke Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dengan membuat keonaran di masyarakat dan menyebarkan fitnah. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang oknum polisi, AKP Sunari atas dugaan merekayasa kasus dengan memberikan keterangan palsu dan tindakan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tindak pidana yang diajukan sebelumnya di Polresta Kendari. Kuasa hukum Sri Wahyuni menilai pemberian keterangan palsu olah mantan suaminya itu bukan hanya bagian tindak pidana, melainkan sebuah bentuk pelanggaran kode etik.

Kuasa hukum Sri Wahyuni, La Ode Muhammad Dzul Fijar mengatakan, laporan etik yang disampaikan berkaitan dengan dua peristiwa. Pertama, terkait pelanggaran etik atas rekayasa kasus, laporan palsu, dan sumpah palsu.

Sementara laporan kedua tentang pelanggaran kode etik setelah terlapor membuat keonaran di tengah masyarakat. Dia diduga menyebarkan berita bohong, memprovokasi masyarakat dan menyebarkan fitnah.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saat melakukan aksi membuat keonaran itu, Sunari mengenakan pakaian lengkap atribut polisi dan secara tiba-tiba menghadang mobil klien kami,” katanya lewat pesan singkat, Sabtu (24/9/2022).

Tindakan Sunari melakukan penghadangan terjadi pada 2018 lalu ketika mobil Sri Wahyuni melintas di Jalan Sorumba, sekitar kampus Bina Husada, Kendari. Saat itu sambil memegang poster, Sunari berteriak memprovokasi warga sekitar dan menuduh mantan istrinya itu telah berselingkuh dengan orang yang mengendarai mobil tersebut.

“Padahal orang yang mengendarai mobil itu adik kandung Sri Wahyuni. Selain itu, juga tidak benar klien kami menculik anaknya. Anak itu baru saja dijemputnya sepulang sekolah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Menurut Fijar, dari dua peristiwa itu pihaknya menemukan setidaknya ada 21 pasal yang dilanggar Sunari. Sebanyak 21 pasal tersebut terkualifikasi ke dalam etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho belum menanggapi saat dimintai keterangan melalui pesan singkat terkait laporan yang diajukan.

Pihak Zonasultra.id juga sedang mencari akses untuk meminta konfirmasi ke pihak Sunari. Namun hingga kini belum ditemukan pihak yang bisa dimintai keterangan. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini