Pedagang BBM di Sekitar SPBU Kendari Tetap Diizinkan Jualan Hingga Ada Perwali

279
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala
Rizky Brilian Pagala

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di sekitaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih tetap diizinkan berjualan hingga ada turunan Peraturan Walikota (Perwali) dari Perda yang berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengatakan, bahwa hal tersebut menjadi keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pedagang BBM yang ada di Kota Kendari bersama DPRD, Pemkot dan stakeholder terkait pada Senin (30/1/2023).

Hal tersebut mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari sisi usaha pedagang.

“Kami minta Satpol PP untuk meningkatkan kinerjanya dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya Perda Nomor 10 tahun 2014. Sebab, kehidupan masyarakat menjadi hal yang utama untuk dipertimbangkan, khususnya para pedagang BBM eceran tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam rapat tersebut dikatakan bagian Hukum Setda Kota Kendari untuk menurunkan Perda Nomor 10 tahun 2014 menjadi Perwali dengan inti mengatur jarak radius pedagang BBM eceran satu dengan yang lainnya sehingga masalah yang ditakutkan dapat terhindarkan.

Ia menjelaskan bahwa Perda yang berlaku tersebut telah usang karena tidak menjawab kondisi ekonomi sosial masyarakat, untuk itu harus segera dihapuskan.

Kata Rizky, penurunan Perda menjadi Perwali akan memerlukan waktu kurang lebih dua minggu.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, bahwa untuk sementara, sambil menunggu proses penurunan Perda menjadi Perwali maka pihaknya memperbolehkan pedagang BBM eceran disektiar pertamina tetap berjualan. Dengan ketentuan tidak berjualan di bahu jalan, trotoar, dan selokan.

” Kami harap pedagang itu berjualan dibagian belakang, jauh dari pinggir jalan sambil menunggu proses penurunan Perda untuk kepastian selanjutnya,” ucap Samsu Alam. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini