ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya tak hanya menggertak, soal rencana penertiban baliho Rajiun Tumada (RT) yang bertebaran hampir semua ruas jalan kota Raha.
Setelah diberikan deadline waktu selama 2X24 jam tak direspon oleh pihak Rajiun, Pemda Muna akhirnya menurunkan baliho yang bertuliskan ‘Mai Te Wuna’ atau datang ke Muna yang di bawahnya juga tertera ‘Amaimo Pada’ atau saya sudah datang, akhirnya diturunkan.
Penurunan baliho bupati aktif Muna Barat (Mubar) ini dimulai dari depan kantor Bupati Muna, hingga sepanjang jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu. Eksekusi penurunan baliho dipimpin langsung oleh kasat Pol PP, Edy Ridwan.
Edy Ridwan mengungkapkan, penurunan baliho RT yang bertebaran di sejumlah titik kota Raha, sudah sesuai perintah bupati Muna. Suratnya ditandatangani Sekda. “Di Kelurahan Sidodadi dua baliho sudah kita turunkan,” terang Edy Ridwan, Rabu (28/8/2019).
(Baca Juga : Soal Baliho, Kapolres: Muna dan Mubar Adalah Saudara)
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Trantib Pol PP, Asgar Arianto menuturkan, pihaknya menganggap tagline ‘Mai Te Wuna’ merupakan produk Pemda yang ditujukan untuk kepentingan wisata bukan untuk kepentingan politik. “Tagline ini sudah tertuang dalam RPJMD. Perintah penurunan juga berdasarkan rapat Forkompinda,” tegasnya.
Namun eksekusi tersebut, mendapatkan protes dari pemilik rumah yang memasang baliho RT. Salah satunya, Anwar Halis warga kelurahan Laiworu, yang menilai penertiban baliho RT cacat hukum.
“Namanya somasi itu seharusnya dialamatkan ke saya. Karena baliho ini, saya sendiri yang pasang dan saya tidak terima kalau mau diturunkan,” tegasnya.
(Baca Juga : Pemda Muna: Mai te Wuna untuk Wisata, Jangan Dipolitisasi)
Kata dia, pihaknya tidak menyalahkan Satpol PP yang melakukan eksekusi karena dinilai hanya menjalankan tugas. “Bukannya saya tidak terima dengan rencana penurunan. Masalahnya baliho yang saya pasang karena keinginan pribadi bukan karena disuruh sama Rajiun,” jelasnya.
Mengetahui eksekusi baliho yang dilancarkan oleh Satpol PP, sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Masyarakat Pencinta Rajiun (MPR) langsung mencegah penertiban tersebut. “Kita tidak terima dengan penertiban ini, Jelas ini tidak sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Kata dia, seharusnya sebelum melakukan eksekusi pihak Pemda bersama masyarakat pencinta Rajiun membahas bersama agar tidak terjadi kesalapahaman. “Kami tidak terima aksi penurunan baliho Rajiun karena tidak sesuai koridor hukum,” ungkapnya. (a)