Pemkot Diminta Tutup Mata dengan Pelanggaran Pedagang Eks Pasar Panjang

DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar
La Ode Ashar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari La Ode Ashar meminta pemerintah kota tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan pedagang eks pasar panjang Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari.

Menurut Politisi Golkar ini, pemerintah sangat tidak adil saat mengatakan bahwa pedagang eks pasar panjang melanggar peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sehingga harus mengosongkan kawasan tersebut yang juga merupakan lahan pedagang sendiri.

“Kalau alasannya karena melanggar perda RTRW, maka di saat yang bersamaan pemerintah juga harus tegas terhadap pelanggar perda RTRW di kawasan hijau (seperti tapak kuda),” ujar La Ode Ashar ditemui di Gedung DPRD Kendari, Rabu (23/1/2019).

Ketika pemerintah belum mampu menegakkan aturan secara adil, maka jangan menggunakan alasan perda RTRW untuk mengosongkan masyarakat pedagang yang ada di kawasan eks pasar panjang.

Berita terkai : DPRD Kendari Tetap Tak Setujui Penertiban Pasar Panjang

“Silakan cari alasan lain, tetapi kalau alasannya adalah menegakkan aturan maka saya minta pemerintah juga mengosongkan kawasan tapak kuda. Karena itu sama melanggar perda RTRW,” tegasnya

Olehnya itu, pemerintah harus menutup mata dengan aturan tersebut. Sebab, pemerintah tidak mesti pusing memikirkan cara untuk menyejahterakan masyarakat. Di kawasan itu, pedagang berdagang dengan tertib, aman, dan menguntungkan masyarakat sekitar, dan bagi pedagang sendiri.

“Karena dengan kemampuan sendiri mereka mampu menghidupi dirinya. Jangan itu sudah dilakukan dan didapatkan itu mau dihancurkan. Dengan dalih yang macam-macam,” tambahnya.

Sebab, kerugian apa yang dialami pemerintah kota dengan aktivitas pedagang yang ada di eks pasar panjang. Sementara pedagang itu adalah masyarakat Kota Kendari yang menjadi objek tanggung jawab pemerintah untuk disejahterakan.

Terlepas dari itu, dirinya pun mengharapkan rapat dengar pendapat perihal penertiban eks pasar panjang yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Wali Kota Kendari pada Kamis (24/1/2019) mendapatkan kesepakatan dan kesepahaman antara pedagang, anggota dewan, dan pemerintah kota. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini