22.8 C
Kendari
Sabtu, 19 September 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Sultra Raya Pemprov Sultra Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Pemprov Sultra Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

74
Pemprov Sultra Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti kalangan birokrasi ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik menggunakan kendaraan dinas akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas usai pemberian santunan pada masyarakat kurang mampu dan buka puasa bersama di Kendari pada Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA :  Kasus Aktif Covid-19 di Sultra Jadi 2.091 Kasus

Kata dia, larangan tersebut tegas disampaikan karena langsung dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur kepada para Kadis, Kabiro, maupun Kabid dan Kabag serta ASN lingkup provinsi.

“Kalau ada yang menggunakan kendaraan dinas, masyarakat bisa melaporkan supaya kita berikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.

BACA JUGA :  Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Hari, 9 Penumpang KM Nelayan Berhasil Dievakuasi

Sanksi yang telah ditetapkan yaitu penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang bersangkutan. Selanjutnya adalah penundaan lainnya yang bersangkutan dengan kepentingan-kepentingan, misalnya kenaikan gaji berkala, promosi jabatan dan sebagainya. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma