19.8 C
Kendari
Selasa, 15 September 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Muna Pilkades di Muna Dibatasi Maksimal Lima Calon

Pilkades di Muna Dibatasi Maksimal Lima Calon

49
Ilustrasi pilkades
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, RAHA – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai. Tercatat ada sekitar 124 desa yang tersebar di 22 kecamatan bakal menyelenggarakan pilkades pada Oktober mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan proses pendaftaran bakal calon sudah diatur dan dibatasi. “Iya, maksimalnya pendaftar kita batasi lima calon saja dan minimalnya sebanyak dua calon,” terang Rustam, (5/7/2022).

BACA JUGA :  Dewan Minta Pemda Muna Segera Bantu Korban Puting Beliung

Nantinya, setiap pendaftar akan diberikan waktu selama sepekan untuk melengkapi proses pendaftaran. “Jika nantinya pendaftar hanya satu orang maka akan dilakukan perpanjangan,” jelas Rustam.

Namun jika jumlah pendaftar lebih dari lima calon maka akan dilakukan perpanjangan penetapan calon. “Diperpanjang penetapannya, nantinya akan dilihat siapa yang memenuhi syarat pencalonan,” timpalnya.

Rustam menuturkan pekan ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi selama 22 hari ke depan. “Minggu ini, tim sosialiasi akan segera turun ke lapangan ke desa-desa,” bebernya.

BACA JUGA :  Pembayaran Kontraktor Pasar Laino Tidak Dianggarkan di APBD-P, DPRD Muna Hearing Instansi Terkait

Ia menambahkan soal anggaran Pilkades Muna akan menelan dana sekitar Rp4 miliar. Saat ini dana yang diporsi di APBD sekitar Rp2,5 miliar. Nantinya sebanyak Rp1,5 miliar akan digunakan melalui Dana Desa (DD) yakni dana sharing. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma