29.9 C
Kendari
Kamis, 19 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu Seberat Satu Kilogram

Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu Seberat Satu Kilogram

456
Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu Seberat Satu Kilogram
POLRES KENDARI - Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di Kota Kendari (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial IF (26) warga Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi mengkap pelaku di Jalan Haeba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Minggu 31 Januari 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 32 saset sabu seberat 1.021 gram.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan mencari pelaku.

BACA JUGA :  Sepanjang Tahun 2019 Tindak Pidana di Konsel Meningkat

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku anggota langsung melakukan penangkapan. Anggota kemudian melanjutkan pengembangan di sebuah rumah dan berhasil menemukan bungkusan paket sabu yang masih tersimpan rapi,” ungkap Didik pada wartawan, Senin (1/2/2021).

Didik menjelaskan, pelaku mengedarkan sabu dengan cara transaksi langsung serta sistem tempel. Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa 32 saset sabu, satu dus sepatu, satu buah kantong palstik, satu saset bening kosong, dan dua unit handphone. Pelaku kini ditahan di Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tolak Otopsi, Siswa SMKN 2 Kendari yang Tewas Dibawa ke Kampungnya

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama hukuman seumur hidup. (A)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati