
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lingkup Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 resmi dilantik di salah satu hotel Kendari pada Rabu (4/1/2023).
Sumpah pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh dan diikuti oleh PPK di 11 kecamatan yang ada di Kota Kendari yang berjumlah 55 orang. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan dan Komisioner KPU Sultra Ade Suerani bertindak sebagai saksi.
Jumwal Shaleh mengatakan bahwa para anggota PPK yang baru saja dilantik merupakan orang-orang terpilih dari 283 orang yang mendaftar sebagai calon anggota PPK lewat siakba yang nantinya akan melaksanakan tugas.
“Ini adalah nikmat. Tapi di balik itu ini adalah cobaan karena harus mengemban tugas dan beban yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh anggota PPK Kendari untuk senantiasa belajar, baik regulasi maupun semua hal yang berkaitan dengan pemilu.
Selain itu, harus mampu memahami dan menjaga diri terkait larangan dalam Pemilu agar dapat melaksanakan atau mewujudkan hal-hal yang menjadi penekanan, khususnya berkaitan dengan prinsip Pemilu.
Baca Juga :
KPU Konawe Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS
Pada kesempatan itu, KPU Kendari juga mengundang para Camat untuk menjadi mitra PPK dalam menjalankan tugas serta Pj Wali Kota dengan harapan sarana dan prasarana kantor nanti bisa dipenuhi sebagai bentuk dukungan Pemda dalam pemilu.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Asisten 3 Pemkot Kendari, Makmur berharap kemitraan antara Pemkot dan penyelenggara Pemilu dapat berjalan sesuai dengan harapan nanti. Ia juga berharap agar anggota PPK mengedepankan netralitas dan memberi ruang pada peserta Pemilu dalam mendapatkan informasi.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan bahwa sumpah yang baru saja diambil memiliki makna tanggung jawab. Selain itu, anggota PPK sudah tidak sepenuhnya lagi mendapat 100 persen haknya sebagai warga negara seperti selama menjadi PPK, tidak bisa lagi berpartai politik.
“Berpartai pun harus 5 tahun terakhir,padahal kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat itu adalah keistimewaan yang diberikan konstitusi. Tapi kita ini, dekat saja harus sama jaraknya dengan partai ketika menjadi penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Natsir menyebut, kehadiran penyelenggara Pemilu sebagai anak kandung reformasi amandemen ke-4 pasal 22 E bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Kata dia, PPK adalah struktur atau jajaran yang menjadi bagian dari tugas-tugas tersebut. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin