Program Kotaku, DPRD Kendari Soroti LPM dan BKM Benua Nirae

Program Kotaku, DPRD Kendari Soroti LPM dan BKM Benua Nirae
Proses RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari Subhan. (M17/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dipersoalkan oleh warga dan mahasiswa Kelurahan Benua Nirae, Kota Kendari. Mereka menduga ada rangkap jabatan dalam kepengurusan tersebut.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengundang instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Senin (3/5/2021).

Perwakilan warga Kelurahan Benua Nirae, La Ode Sabri menjelaskan, hal utama yang melandasi masalah tersebut adalah adanya dugaan kuat bahwa di dalam kepengurusan tersebut ada rangkap jabatan.”Saya menduga karena ada kegiatan proyek anggaran Kotaku sebesar Rp300 juta per kelurahan untuk menata kawasan kumuh,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sabri, dalam pembentukan pemerintahan tersebut, tidak diberikan informasi. Dia menuding kepengurusan program Kotaku di Kelurahan Benua Nirae dalam hal pengangkatan ketua LPM dan BKM terpilih tidak melalui pemilihan yang akurat.

“Yang saya ketahui bahwa ada calon anggota LPM yang terpilih ini adalah mereka yang memiliki rangkap jabatan, sementara dalam perundang-undangan tidak diperbolehkan,” lanjut Sabri.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Kendari untuk mengecek langsung pemilihan ketua LPM dan BKM di Kelurahan Benua Nirae.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari sekaligus pimpinan sidang dalam RDP, Subhan, mengungkapkan, dalam hasil RDP, pemilihan ketua terpilih baik itu LPM dan BKM banyak yang merangkap jabatan. Dalam aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tidak dibolehkan.

Selain itu, Subhan mengatakan, BKM yang sudah ditentukan ketuanya, pihaknya meminta pendampingan dari Kabag Hukum dan Pemerintahan termasuk dari Koordinator Kota Kendari untuk mengawal pemilihan kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam UU yang berlaku.

“Untuk dapat menyelesaikan itu kami beri waktu tiga minggu kepada Lurah Benua Nirae agar semua perdebatan itu bisa menghasilkan solusi yang melahirkan kesepakatan dari semua pihak untuk dapat melanjutkan program Kotaku,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, memberikan jangka waktu tiga minggu kepada Lurah Benua Nirae untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Kalau masalah ini sampai dibawa di DPRD, berarti kinerja dari kelurahan yang tidak baik, sehingga untuk dapat menyelesaikan secara damai, kami berikan waktu tiga minggu pada lurah untuk menyelesaikan permasalahan ini, kalau tidak diselesaikan dengan cepat, copot saja itu lurahnya,” tegasnya. (B)

 


Penulis : M17
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini