ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi Kendari dan Dinas Ketenegakerjaan Sultra, Jumat (19/6/2020).
Rapat ini membahas soal rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok pada gelombang pertama 23 Juni 2020. Rapat ini sendiri diinisiasi oleh Komisi IV DPRD. Namun, dari total sembilan anggota komisi IV hanya empat orang yang hadir.
Keempatnya yakni La Ode Frebi Rifai selaku ketua komisi, Sudarmanto Saeka dan Fajar Ishak. Sementara unsur pimpinan hanya ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh yang hadir. Sisanya tanpa kejelasan.
Abdurrahman Saleh sendiri mempertanyakan soal visa apa sebenarnya yang digunakan 500 TKA ini. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) khawatir jika nantinya 500 TKA kembali memakai visa kunjungan seperti yang digunakan oleh 49 TKA yang masuk ini.
Baca Juga :
Pemprov Setujui Kedatangan 500 TKA di Sultra
“Kalau menggunakan visa 211 itu berpotensi kerugian negara, seharusnya kalau ahli mereka harus pakai visa 312. Mereka katanya ahli, ahli seperti apa, bagaimana mekanisme memberikan status ahli pada TKA ini,” tanya Abdurrahman Saleh.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang SA mengaku informasi soal agenda rapat koordinasi itu mendadak. Pasalnya, ia baru tahu informasi pagi hari tadi.
“Memang itu tadi banyak yang tidak tahu, saya juga baru di-WhatsApp (pagi hari). Jadi saya tidak ikut (di luar kota,” ujar Endang saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (19/6/2020). (b)