Sengketa Kepemilikan Tanah di Puuwatu, DPRD Akan Panggil Camat Puuwatu

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Rizky Pagala
Rizky Pagala

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, akan kembali memanggil camat Puuwatu Saharuddin untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa kepemilikan tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Rizky Pagala mengatakan, pihaknya sudah mengundang semua pihak untuk hadir RDP di ruang rapat DPRD Kota Kendari hari ini pukul 11.00, tetapi Camat Puuwatu tidak memenuhi undangan tersebut.

“Untuk sementara, kami skorsing dulu RDP hari ini. Besok, kami akan turun tinjau lapangan langsung untuk memediasi pihak-pihak terkait,” ungkap Rizky saat ditemui usai rapat, Senin, (22/3/2021).

Menurut Rizky, pihaknya sudah melakukan upaya tersebut dikarenakan masalah ini masuk di ranah pemerintahan Kota Kendari karena melibatkan Camat Puuwatu. Masalah yang melibatkan camat Puuwatu tersebut merupakan sengketa tanah. Di mana, salah satu pihak sudah mulai melakukan pembangunan di tanah tersebut akan tetapi, belum ada kejelasan siapa pemilik lahan tersebut.

“Karena hari ini Camat Puuwatu tidak hadir, maka harapan kami RDP selanjutnya beliau segera hadir. Akan tetapi, ketika sudah beberapa kali kami memanggil dan dia masih tidak hadir, Kami akan memanggil paksa,” tegas Rizky.

Sementara itu, pemilik tanah Rudin WL menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa tanahnya telah dijual, setelah dirinya dipanggil oleh si pembeli tanah yakni Dulhamid.

Menurutnya, Dulhamid memberitahunya bahwa tanah yang berada di bagian pohon sagu tersebut sudah ia beli dari Camat Puuwatu sebesar 150 Juta. “Padahal, si pembeli tau bahwa itu adalah tanah saya,” terang Rudin.

“Setelah saya mendapat info tersebut, saya langsung turun lapangan untuk mengecek tanah saya dan ternyata sudah ada pondasi yang dibangun di tanah tersebut tanpa saya ketahui,”ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pemilik Tanah, Chulafaau Rasyidin menyayangkan sikap Camat Puuwatu yang tidak menghadiri undangan RDP yang dibuat oleh DPRD Kota Kendari. Menurutnya, ketika Camat Puuwatu dapat menghadiri RDP tersebut, maka mereka akan mendapatkan solusi dari masalah sengketa tanah ini agar jangan berlarut-larut.

“Karena saya mau konfirmasi apa sebenarnya yang terjadi sehingga tanah tersebut dijual. Karena, klayen kami jelas memiliki surat-surat dan sudah mengelola tanah itu bertahun-tahun,” tungkas Chulafaau.

Dia mengatakan bahwa ketika mereka menanyakan kepada beberapa tokoh masyarakat di tempat tersebut, memang benar bahwa tanah tersebut milik ruddin.

“Dan saya menegaskan juga bahwa pemilik tanah tersebut memiliki sertifikat dan telah ada namanya di Pajak bumi dan bangunan (PBB) pusat”, tegasnya. (b)

 


Penulis : M17
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini