Tak Miliki Izin, DPRD Sultra Segera Panggil PT Baula Putra Buana

Sarlinda Mokke
Sarlinda Mokke

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menindaklanjuti temuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengatakan bahwa PT Baula Putra Buana (BPB) tidak memiliki izin untuk melakukan pengapalan ore nikel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra memastikan akan memanggil pihak perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tersebut.

Sarlinda Mokke
Sarlinda Mokke

Anggota DPRD Sultra Sarlinda Mokke mengatakan, PT BPB yang terletak di Desa Bungin, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) aktivitas pertambangannya diduga ilegal karena tidak memiliki izin pengapalan.

“PT BPB itu izin pengapalannya tidak ada dan itu sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas ESDM Sultra. Tetapi perusahaan tersebut sudah melakukan pengapalan ore nikel,” kata Sarlinda saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (24/11/2016).

Selain itu, menurut Sarlinda PT BPB belum pernah memberikan permohonan kepada Dinas ESDM Sultra mengenai pengoperasian izin pengapalan.

“Harusnya kalau ada izin pengapalan, PT BPB harus ada verifikasi barang dan jasa yang didaftrakan di ESDM Sultra. Untuk verifikasi barang dan jasa itu tertera di peraturan daerah (Perda) nomor 39 tahun 2013 dan peraturan gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2013 tentang verifikasi barang dan jasa,” katanya.

(Berita Terkait : Cemari Pesisir Laut, Ratusan Warga Desa Bungin Mengamuk di Areal Pertambangan PT Baula Putra Buana)

Politisi Partai Demoktrat ini menambahkan, PT BPB juga tidak ada pengalihan pemegang saham yang ditunjukan kepada pihak ESDM Sultra.

“Kalau ada pihak pemegang saham kan bisa ditunjukan kepada Dinas ESDM, tapi pihak PT BPB tidak bisa menunjukkan hal tersebut. Sehingga untuk saat ini kita menarik kesimpulan memang PT BPB tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan harus dihentikan aktivitas pertambangannya,” tuturnya.

Sarlinda menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini DPRD Sultra akan memanggil pihak PT BPB terkait IUP dari perusahaan tersebut. PT BPB berani melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan sudah melakukan pengangkutan ore nikel. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini