ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak direspon positif oleh legislator Sulawesi Tenggara (Sultra) Haerul Saleh. Dibanding melakukan tax amnesty jilid II, Haerul lebih menekankan pentingnya penegakan hukum.
“Kalau negara kita mau konsisten menerapkan hukum, tidak perlu pakai tax amnesty,” kata Haerul Saleh saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Menurut Haerul, pemerintah memiliki instrumen-instrumen yang dapat digunakan untuk menekan para pihak pengampuh pajak maupun perusahaan-perusahaan penunggak pajak. Sudah saatnya wajib pajak disiplin membayar pajak kepada negara.
“Kita punya instrumen untuk melakukan tindakan kepada mereka ini. Di perdagangan ada Menteri Perdagangan, ada surat export. Jangan keluarin kalau belum bayar pajak, banyak hal yang bisa kita lakukan,” jelas politisi Gerindra ini.
(Baca Juga : Haerul Saleh Tak Setuju Pindah Ibukota Saat Negara Defisit)
Tax amnesty jilid II bisa saja menjadi solusi untuk mengatasi potensi defisit negara saat ini, tapi tidak untuk jangka waktu yang panjang. Selain itu, pemberian tax amnesty dapat menjadi preseden tidak baik bagi wajib pajak yang telah patuh membayar pajak.
Menurutnya, ada ketidakadilan dalam melaksanakan hukum. Para penunggak pajak dapat berpikiran untuk menunda membayar pajak dengan mengharapkan ada tax amnesty berikutnya.
Haerul meyakini pemerintah memiliki data para penunggak pajak. Pemerintah dapat menindak tegas para penungak pajak tersebut dan mengembalikan penerimaan negara.
“Sebisa mungkin jangan dimanjain lah, jangan membuat sebuah kebijakan yang bisa berdampak buruk untuk generasi kita selanjutnya. Bagi saya tax amnesty tidak tepat dilakukan,” tutupnya. (a)