28.8 C
Kendari
Selasa, 07 Juli 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Kendari Wajib Pajak di Kendari Dipantau Lewat Sistem Tapping Box

Wajib Pajak di Kendari Dipantau Lewat Sistem Tapping Box

255
Kepala BP2RD Nahwa Umar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan sistem Tapping Box (transaksi keuangan berbasis digital) untuk memudahkan pemantauan wajib pajak. Sistem ini mulai diberlakukan tahun depan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan penerapan Tapping Box ini akan diberlakukan pada pengusaha Restoran, Hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM).

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Sultra Deklarasi Jadi Relawan Ganjar untuk Pilpres 2024

Untuk saat ini ungkapnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penerapan Tapping Box tersebut kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Kendari.

“Harapannya, sistem ini bisa mempermudah kita memantau wajib pajak,” jelas Nahwa Umar di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018).

Menurutnya, sistem itu dapat menguntungkan kedua belah pihak. Dimana konsumen restoran, hotel atau THM bisa melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan aplikasi Tapping Box itu.

BACA JUGA :  BPOM Kendari Uji Sampel Ikan Kaleng Lokal

Di sisi lain, mantan kepala Inspektorat Kota Kendari ini juga menilai program tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang diinginkannya.

“Aplikasi seperti sangat penting, sebab dapat mempermudah kita. Selain itu, kebijakan penggunaan Tapping Box memberikan keuntungan kepada masyarakat atau pemerintah sendiri,” tuturnya. (B)

 


Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Abdul Saban