Pencairan DD Tahap II, Kades di Konut Diimbau Gunakan Sesuai Tupoksi

Kepala Dinas PMD Konut Zulkarnain Sinapoy
Zulkarnain Sinapoy

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Zulkarnain Sinapoy menghimbau seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah itu agar proses Dana Desa (DD) tahap ll yang sementara berlangsung saat ini, dipergunakan sesuai tupoksinya yakni untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.

Tahap ll ini, proses penyaluran DD yang sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pusat digelontorkan sebanyak Rp 44 miliyar dan tersebar di 13 Kecamatan, 159 desa. Adapun mekanismes penyalurannya, dicairkan berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Pertanggung Jawaban (DD) di tahap l masing-masing kades.

“Tentunya bagi para kades yang sudah lengkap syarat laporan administrasinya sudah bisa mencairkan, kalau belum yah tidak bisa di cairkan danaya. Kami harap anggaran ini betul-betul di gunakan sesuai tupoksinya agar terhindar dari masalah,”kata mantan Kabag Pemerintahan Konut ini dikomfirmasi, Minggu (22/7/2018).

BACA JUGA :  2019, Sepuluh Pelajar Konut Berangkat Kuliah Kedokteran di Korsel

Diungkapkan, sampai saat ini dari jumlah desa yang ada sudah sekitar 85 persen para kades yang telah diberikan rekomendasi proses pencairan DD tahap ll dengan jumlah masing-masing desa senilai Rp 290 juta. Pihaknya terus mendampingi, memantau, menagawasi dan memberikan bimbingan kepada setiap Kades hingga akhir kegiatan.

(Baca Juga : 2017, DPMD Konut Selesaikan 1.100 Kasus di Desa, Rata-Rata Masalah DD)

“Kami juga menghimbau kepada para Kades ini agar senantiasi berkonsultasi dalam menjalankan kegiatanya di desa baik itu kepada pendamping desa, BPD dan DPMD agar betul-betul tepat sasaran dan dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat,”ujarnya.

BACA JUGA :  Jumat Barokah, Pemda Konut Benahi Ratusan Rumah Nelayan

Zulkarnain menambahkan, dalam proses pengelolaan DD para kades diharapkan selalu merujuk pada isi APBDes, agar proses pekerjaannya betul-betul tepat sasaran dan berjalan dengan baik. Serta, melibatkan peran masyarakat dalam pemberdayaan realisasi kegiatan sehingga tercipta kerjasama dan kempokan yang baik demi kemajuan pembangunan dan kesejatraan masyarakat.

“Kita harus senantiasa waspada karena dana desa ini di pantau langsung oleh pihak penegak hukum. Tentunya ini menjadi peringatan buat para kepala desa agar bekerja dengan baik,”tukasnya. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini