ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), AS Tamrin-Laode Monianse (Tampil Manis) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Roslina-Yasin (Rossy) dan Yusran-Ahmad (HYF-Ahmad) dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di daerah setempat.
Kuasa hukum Paslon AS Tamrin-Laode Monianse (Tampil Manis), Imam Ridho Angga mengungkapkan, sudah sepantasnya lembaga permohonan gugatan itu tidak diterima karena tidak memiliki legal stending.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK yang tidak menerima permohonan Rossy dan Hyf-Ahmad karena tidak memiliki legal standing,” ungkap Imam Ridho Angga kepada awak ZONASULTRA.COM, Jumat (10/8/2018).
(Baca Juga : Gugatan Ditolak, KPU Baubau Segera Tetapkan Tampil Manis)
Dia menilai, putusan itu merupakan wujud konsistensi MK dalam menjaga Undang-undang nomor 1 tahun 2015 (terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016) tentang ketentuan ambang batas persentase pengajuan permohonan yang diatur pada pasal 158.
“Saya sudah menyampaikan pendapat-pendapat saya pada pemberitaan sebelumnya dan sekarang terbukti,” tambahnya.
Ia berharap dengan putusan ini, dapat mengakhiri polemik Pilwali Baubau Tahun 2018 ini. “Jangan ada lagi profokator. Ini sudah memiliki kekuatan hukum. Masyrakat harus sadar, jangan terpancing dengan isu-isu lagi yang akan sengaja dibuat,” tutupnya. (B)
Reporter : CR3
Editor : Abdul Saban