Polda Janji Segera Pecat Zulfikar dan Fislan

Polda Janji Segera Pecat Zulfikar dan Fislan
DEMO POLDA – Massa yang tergabung dalam Pemuda Pemerhati Hukum (PPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa di Polda Sultra, Senin (4/2/2019). Mereka menuntut agar Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan dipecat. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan segera memecat secara resmi Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan sesuai sanksi kode etik dan disiplin. Keduanya sempat melakukan banding atas sanksi tersebut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari namun ditolak.

Perwakilan Subdit Pertanggungjawaban Profesi Bidang Propam Polda Sultra, Iptu Hasanuddin mengatakan Zulfikar dan Fislan diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polda. Keduanya disanksi karena melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Bripda Fathurrahman Ismail pada awal September 2018 lalu.

(Baca Juga : Kaleidoskop 2018: Dua Polisi Mati Muda di Tangan Teman Profesinya)

“S Kep (surat keputusan) tentang sanksinya dari Propam sudah ada, keduanya telah melakukan banding tapi ditolak, sehingga Kapolda melalui Karo SDM (sumber daya manusia) akan mengeluarkan S Kep PDTH, yang mungkin dalam minggu ini keluar,” ujar Hasanuddin saat menerima Pemuda Pemerhati Hukum (PPH) Sultra di ruang Media Center Polda Sultra, Senin (4/2/2019).

Massa yang tergabung dalam PPH Sultra itu berunjuk rasa di depan Mako Polda Sultra dengan tuntutan agar Kapolda Sultra segera memecat dua oknum polisi Beripda Zulfikar dan Beripda Fislan. Mereka mendesak agar upacara pemecatan segera dilakukan sebab sudah ada putusan pengadilan.

(Baca Juga : Mengenang Bripda Fathur, Polisi Muda dari Kolut yang Tewas Dianiaya Senior)

Pada putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zulfikar dan Fislan dengan menggunakan pasal 351 KUHP. Atas tuntutan itu hakim memvonis 5 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

“Mengenai kode etik kepolisian yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, seharusnya Polda Sultra sudah melakukan upacara pemecatan dengan tidak hormat setelah putusan hakim inkrah,” ujar Koordinator PPH Sultra, Yogi Mengko.

Sebagai informasi, Bripda Fathurrahman meninggal dunia pada Senin (3/9/2018) dini hari usai dianiaya dua seniornya yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan. Penganiayaan itu terjadi di Barak Dalmas Mako Polda Sultra. Penganiayaan itu dipicu kecemburuan (asmara) Zulfikar terhadap Fathurrahman.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini