ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kaum milenial agar waspada terhadap fintech ilegal.
Kepala Sub Bagian Pengawas Bank I OJK Sultra Amiruddin Muhidu mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon nasabah sebelum melakukan pinjaman secara online melalui fintech.
Pertama, pastikan jika fintech yang menjadi tempat untuk meminjam dana terdaftar atau dinyatakan legal oleh OJK. Pengecekkan dapat dilakukan melalui situs resmi OJK atau call center 157.
Kedua, pinjaman tersebut adalah kebutuhan mendesak atau penting. Harus dipastikan jika melakukan pinjaman tersebut adalah sebuah kebutuhan, jangan hanya karena ingin memenuhi keinginan.
(Baca Juga : OJK Sultra Anjurkan Bank Manfaatkan Teknologi Informasi)
Ketiga, sebelum memutuskan untuk meminjam dana online, harus melihat kemampuan Anda untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu yang ditetapkan.
“Banyak kasus saat ini kan, sampai ada yang bunuh diri karena cara menagihnya fintech itu berlebihan seolah menteror nasabah. Salah satu kesalahan nasabah adalah ketika menginstall aplikasi di handphonenya ia mengizinkan pihak penyedia dana mengakses seluruh kontak yang ada di handphone tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Plaza Inn Kendari, Kamis (28/2/2019).
Khusus di Bumi Anoa sendiri hingga saat ini belum ada perusahaan fintech yang terdaftar, tapi masyarakat sebagai nasabah fintech dipastikan ada serta tidak dapat teridentifikasi jumlahnya.
Pasalnya, pinjaman dana itu berlangsung secara online dan kesepakatannya peer to peer landing.
“Ya yang bisa kita lakukan adalah memberikan peringatan kepada masyarkat agar tetap waspada,” tukasnya.
Meski demikian, positifnya dengan hadirnya dan tumbuhnya fintech di Indonesia tentunya akan memberikan kemudahan bagi kaum milenial dalam mengakses dana/pinjaman untuk kebutuhan modal usaha.
Untuk diketahui, Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Kemudian, P2P (peer-to-peer) lending sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati