Selain Pedofilia, Adrianus Pattian Juga Diduga Terlibat Kasus Pencurian

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Akhirnya Ditahan di Rutan Polda
PELAKU PENCULIKAN - Terduga pelaku penculikan dan pencabulan terhadap enam orang anak Adrianus Pattian saat dimasukkan ke dalam ruang tahanan Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tersangka kasus penculikan dan pencabulan terhadap enam orang anak di Kendari yakni Adrianus Pattian ternyata, bukan hanya melakukan tindakan asusila pedofilia, namun eks anggota TNI ini juga punya kasus kriminal lain.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi membenarkan hal itu. Ia mengatakan Adrianus pernah melakukan tindakan kriminal pencurian handphone, bahkan ia diduga menjadi penada barang elektronik tersebut.

“Dia pelaku juga, penada juga. Baru ada laporan pengaduan. Tapi pelakunya menjurus ke pelaku (Adrianus), kita sudah ada titik terang. Nanti pelapor membuat LP secara resmi,” ungkap AKBP Jemi Junaidi saat dikonfirmasi di Hotel Claro Kendari, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga : Kasus Pedofilia Adrianus Pattian Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jemi menjelaskan, tersangka Adrianus alias Rian ini saat melakukan pencurian, memasuki sendiri rumah korbannya mengambil handphone. Tersangka pedofilia ini juga mencuri motor. Saat dilakukan pengejaran di hutan Nanga-nanga saat itu, motor hasil curian yang digunakan, saat itu motor itu sempat diamankan.

Polisi berpangkat dua bunga di pundak ini tak menjelaskan, kapan Adrianus melakukan aksi kriminalnya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak Zonasultra, Adrianus melakukan kasus pidana itu diduga dilakukan pada 2018 lalu.

Terhadap proses penyelidikkan kasus pencurian ini, polisi mengaku masih fokus menuntaskan kasus penculikan dan pencabulan terhadap 6 orang anak terlebih dahulu. Namun, pihak kepolisian mengupayakan pasal berlapis terhadap eks TNI tersebut.

Baca Juga : Pelaku Penculikan dan Pencabulan Akhirnya Ditahan di Rutan Polda

“Kita fokus ke kekerasan seksual terlebih dahulu, karena itu yang paling. Semua kita terapkan. Secara teknis nanti ke Kasat Reskrim. Tapi kita akan menerapkan hukuman yang berlapis, kita mencari pasa yang terberat dulu,” tegasnya.

Kapolres berharap untuk kasus dugaan kekerasan seksual, tersangka bisa dijerat dengan hukuman kebiri atau hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati terhadap Adrianus Pattian. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini