Kasus Pedofilia Adrianus Pattian Dilimpahkan ke Kejaksaan

615
Pelaku Penculikan dan Pencabulan Akhirnya Ditahan di Rutan Polda
PELAKU PENCULIKAN - Terduga pelaku penculikan dan pencabulan terhadap enam orang anak Adrianus Pattian saat dimasukkan ke dalam ruang tahanan Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi mengebut hasil penyidikkan kasus penculikan dan pencabulan terhadap enam orang anak yang dilakukan tersangka Adrianus Pattian (25). Kasus itu kini memasuki tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, kasus pedofilia tersebut sudah memasuki tahap satu. Hal itu ditandai dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sejak Rabu (8/5/2019) hari ini.

“Sudah masuk tahap satu, berkas perkaranya kita sudah serahkan ke Kejaksaan. Untuk pemeriksaan kami dibantu Polda Sultra. Ditreskrimum memeriksa tersangka, kami memeriksa saksi dan korban,” ungkap AKBP Jemi Junaidi saat diwawancarai di Hotel Claro, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga : Pelaku Penculikan dan Pencabulan Akhirnya Ditahan di Rutan Polda

Jemi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Adrianus Pattian merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. Selain itu polisi juga menilai, motif dari perbuatan pelaku adalah karena adanya kelainan atau penyakit pedofilia.

“Memang dia penyuka anak-anak. Kita juga akan berkoordinasi dengan tim psikologi, untuk mengetahui sejauh mana tersangka melakukan perilaku yang menyimpang,” kata Jemi.

Polisi berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mencari pasal guna menjerat dengan dengan hukuman yang seberat-beratnya. Polisi mempertimbangkan pasal 81 ayat 5 undang-undang tentang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.

Baca Juga : Danrem Haluoleo Diminta Transparan terkait Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak

“Pada pasal 81 ayat 5, hukuman seberat-beratnya seumur hidup, hukuman maksimal 15 tahun, ada juga hukuman mati atau seumur hidup, atau kebiri. Ini yang akan kita usulkan. Karena dalam pasal 81 itu pelaku melakukan perbuatannya berulang-ulang, makanya 5 laporan polisi itu kami satukan, nanti JPU yang akan melihat kasus ini,” bebernya.

Pihak kepolisian berkomitmen mempercepat dalam penuntasan proses penyidikkan terhadap kasus mantan prajurit TNI tersebut untuk mencoba memuaskan hati orang tua dan keluarga korban.

“Kita juga melindungi dan mencegah anak agar terhindar dari kasus pedofilia,” tukasnya. (B)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini