ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan edukasi keuangan dan waspada inventasi di kantor Bupati Buton, Kamis (1/8/2019).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Satgas Waspada Investasi (SWI), Kepolisian Daerah Sultra dan beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti Jasindo, BRI, Bank Sultra, PT Pegadaian, hingga PNM.
Melalui siaran persnya, Kepala OJK Provinsi Sultra M Fredly Nasution mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan kepala desa, lurah dan camat yang ada di Kabupaten Buton sebagai perpanjangan tangan OJK kepada masyarakat di lapisan terbawah agar mereka dapat meneruskan informasi mengenai inklusi dan literasi keuangan.
Baca Juga : Marak Penipuan, OJK: Jaga Data Pribadi Anda
Untuk itu, OJK mengundang berberapa PUJK yang memiliki program pemerintah pusat berupa subsidi dalam produk-produk jasa keuangan dalam rangka mendorong inklusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misalnya, Jasindo yang bersentuhan langsung dengan petani, peternak hingga nelayan seperti Asuransi Usaha Petani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dan Asuransi Nelayan.
Untuk produk pembiayaan murah, sejumlah perbankan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 7 persen, PT Pegadaian dan PNM memiliki produk pembiayaan untuk Usaha Mikro (UMi) hingga Mekar.
Kehadiran PUJK ini pun menjadi sarana business matching antara PUJK dengan masyarakat atau pelaku usaha di desa, kelurahan, kecamatan atau bahkan dapat berolaborasi dengan program-program pemerintah daerah.
Bukan hanya itu, perkembangan teknologi membuat maraknya berbagai jenis investasi baik yang legal atau yang illegal menjadi perhatian khusus dari kegiatan edukasi ini.
SWI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi, seperti saat ini di Kota Baubau, Kabupaten Buton, hingga Wakatobi telah marak investasi dengan basis crypto-currency/crypto-asset, seperti Exp Asset dan Indo Dax yang belum memiliki izin dari otoritas terkait.
“Perkembangan teknologi saat ini menyebabkan ruang dan metodologi investasi semakin berkembang dengan akses yang cepat, khususnya di sektor jasa keuangan,” ungkap Fredly.
Misalnya kehadiran fintech lending seperti Pinjaman Online (Pinjol) atau investasi yang berbasis blockchain seperti Crypto-currency atau crypto-asset adalah bukti sarana investasi masyarakat semakin bervariasi. Namun, masyarakat tetap perlu waspada dengan 2L, legal dan logis.
Peran OJK dalam sektor jasa keuangan, bukan hanya mengatur dan mengawasi, melainkan berperan aktif dalam melindungi konsumen atau masayarakat pengguna produk layanan dari sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman oline.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ridhony M. menyebutkan baru 113 Fintech Lending (Pinjol) yang terdaftar dan izin dari OJK dan sebanyak 1.087 fintech lending illegal yang ditutup OJK bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
Baca Juga : Sepanjang 2019, OJK Terima Dua Pengaduan Kredit Online Ilegal
“Namun, perlu masyarakat ketahui, walapun banyak yang kami tutup, tetapi pertumbuhan pinjol illegal tadi tetap tinggi sehingga perlu kesadaran masyarakat untuk berhati-hati, misalnya sebelum meminjam atau berinvestasi dapat mengecek legalitas perusahaannya melalui website resmi OJK, www.ojk.go.id atu dapat menelepon 157, untuk langsung ke kantor OJK Sultra menambahkan kode area local menjadi (0401) 157.” Kata Ridhony.
Selain untuk meningkatkan literasi keuangan, diharapkan dengan sosialisasi ini menjadi sarana kades, lurah dan camat dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di sekitarnya atau turut berpartisipasi aktif mendorong inklusi keuangan melalui sumber daya yang ada di desa atau daerah binaannya, seperti optimalisasi dana desa/ Bumdes melalui kolaborasi usaha dengan perbagai produk jasa keuangan tadi. (a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki