ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Syarif menyoroti jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun jumlah TKA yang bekerja di Sultra sangat banyak, namun tidak diawasi dengan baik oleh Pemerintah dan aparat keamanan.
Sorotan itu disampaikan La Ode Syarif, dalam sambutan pada kegiatan penadatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda se-Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra, dan Direktorat Pajak Pajak di Kota Kendari, Rabu (21/8/2019).
“Jumlah TKA di sektor pertambangan sangat banyak, dan mudah ditemukan di Sultra. Tapi yang terdaftar hanya 7 orang di tahun 2018. Di Bandara itu mereka hilir mudik, tapi tidak ada pengawasan,” ungkap La Ode Syarif.
Data yang terimanya di tahun 2019 dari banyaknya perusahaan tambang d Sultra, hanya terdapat 9 TKA yang terdaftar bekerja di dua perusahaan tambang di Sultra. Ia pun menegaskan, bila hal itu adalah bohong sebab menurutnya jumlah TKA yang hilir mudik di Bandara Haluoleo sangat banyak.
(Baca Juga : Selama Monev KPK di Sultra, Rp1 Triliun Lebih Selamat)
“Bohong ini, bagaimana kita mau dibohongi terus sedangkan kita lihat tiap hari di Bandara. Kondisi seperti ini bukan salah perusahaan, tapi salah pemerintah yang tidak mau melakukan kontrol dengan baik,” ucapnya.
Ia pun meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di perusahaan tambang di Sultra.
“Menurut tim KPK dari total 49 izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2018 di Sultra, pemerintah berharap dan yakin ada 6000 tenaga kerja lokal yang dipekerjakan. Tapi realisasinya hanya 2.800 orang lokal. Dan katanya TKA hanya 9 orang, bohong ini,” tegasnya.
(Baca Juga : KPK: 267 Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak)
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi mengaku bingung terhadap pengawasan TKA di Sultra. Menurutnya, selama ini, tidak ada pihak yang betul-betul bertanggungjawab dalam mengawasi hal itu.
“Ini sudah lama ini, kita juga bingung ini tanggungjawab siapa sebenarnya. Karena selama ini semuanya saling lempar,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari data statistik layanan izin tinggal terbatas (Itas) WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, sepanjang tahun 2019 ini Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Sultra sebanyak 555 orang.
Data ini pun jauh berkurang dari tahun 2018 lalu, yang mencapai 3.567 orang dengan rincian laki-laki 3.378 orang dan perempuan 189 orang. (b)