ZONASULTRA.COM, RAHA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali melakukan penangkapan terhadap DRJ alias EM (28) warga jalan Sukowati Kelurahan Laende Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan transaksi narkoba pada Senin (16/9/2019) lalu.
Saat diamankan polisi, pelaku yang baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Raha ini berhasil ditemukan barang haram jenis sabu seberat 2,81 gram yang disembunyikan dalam dos kecil pembungkus HP dan uang sebesar Rp490 ribu.
Baca Juga : Bandar Narkotika Diamankan, Polres Kolaka Temukan 48 Gram Sabu
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu.
“Pelaku kita amankan Senin (16/9/2019) sekitar jam 15.12 Wita di jalan Yos Sudarso. Tidak ada perlawanan. Kita langsung geledah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 490 ribu,” terang Hamka, Selasa (17/9/2019) kemarin.
Kata mantan Kasubdit I Dit Narkoba Polda Bali ini, usai penangkapan pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku sekitar jam 16.00 Wita dan berhasil menemukan empat sachet yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,81 gram, tiga buah sumbu, dua buah sendok takar, dua sachet kosong ukuran sedang dan 68 sachet kosong ukuran kecil.
Baca Juga : Pemda Muna Siap Luncurkan Website yang Menjawab Kebutuhan Informasi Warga
Lima bungkus plastik sachet kosong bekas pakai, satu buah timbangan merk ACIS, satu lembar slip pengiriman Bank BRI dengan nama pengirim RRosdiana ke nomor tujuan Wa Ino sebesar Rp 1 juta serta satu botol air mineral lengkap dengan alat hisap.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (A)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban