Ali Mazi Musnahkan Barang Ilegal Tangkapan Bea Cukai

131
Ali Mazi Musnahkan Barang Ilegal Tangkapan Bae Cukai
PEMUSNAHAN - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara langsung memusnahkan, 4.862.280 batang rokok ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Kendari. Pemusnahan atas barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal dan pakaian bekas ilegal (balepress) di Mako Lanal Kendari, Kamis (26/9/2019). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara langsung memusnahkan, 4.862.280 batang rokok ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Kendari. Pemusnahan atas barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal dan pakaian bekas ilegal (balepress) di Mako Lanal Kendari, Kamis (26/9/2019).

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, Sultra adalah salah satu daerah dengan pasar rokok yang cukup besar. Sehingga ada banyak kemungkinan rokok ilegal beredar di Sultra.

“Dari hasil riset, 10 bungkus yang beredar 7 diantaranya rokok ilegal,” singkatnya.

Baca Juga : Bea Cukai dan Lanal Kendari Amankan Ratusan Bal Barang Bekas

Ia mengapresiasi Bae Cukai dan instansi yang bertugas dilaut yang selalu memastikan masyarakat Sultra selalu terhindar dari barang-barang ilegal.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Radmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, salah satu tugas pihaknya yakni melakukan comunity protektor. Dimana memastikan barang-barang berbahaya seperti narkotika, balepress, rokok ilegal tidak beredar di masyarakat.

Untuk itu, dalam pemusnahan kali ini, Bae Cukai memusnahkan rokok ilegal sebanyak 4.862.280 batang yang bernilai Rp3,47 miliar.

“Ini merupakan hasil penindakan operasi pasar dari periode Mei 2018 sampai dengan Oktober 2019. Potensi kerugian negara karena tidak dibayarnya pungutan cukai sebesar 1,79 Milyar rupiah,” kata Radmoyo, Kamis 26 September 2019.

Peredaran rokok tersebut melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Bea Cukai Kendari Canangkan Zona Integritas

Sedangkan, untuk pemusnahan balepress sebanyak 677 bales, terdiri atas 292 pakaian bekas dan 385 lot sepatu bekas.

“Perkiraan nilai barang sebesar 1,5 Milyar rupiah,” ujarnya.

Balepress yang dimusnahkan, kata Radmoyo, merupakan hasil penangkapan kapal KLM Bumi Lestari Wakatobi pada 17 Januari 2019 lalu di

Saat ini, balepress sejumlah 677 bales tersebut telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Wangi-wangi dengan nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Wgw tanggal 20 Agustus 2019. Satu orang terdakwa yakni nahkoda dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.(B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban