ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kinerja perbankan umum syariah yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.
Data terkahir Agustus 2019 total aset Bank Umum Syariah di Sultra mencapai Rp1,52 triliun. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya periode yang sama sebesar 51,39 persen year on year (yoy).
Sementara itu, untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp1,02 triliun atau meningkat 25 persen (yoy) serta total penyaluran dana sebesar Rp1,05 triliun atau naik 7,91 persen (yoy) dengan persentase Non Performing Financing (NPF) sebesar 4,92 persen.
Baca Juga : BI Sultra Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mengatakan bahwa dari data tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah di Sultra masih perlu melakukan penetrasi pasar lebih baik lagi agar dapat meningkatkan market share di atas 5 persen dan berkontribusi lebih baik lagi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.
“Industri keuangan syariah lebih dari 2 (dua) dekade telah mengalami perkembangan yang cukup baik di Indonesia,” katanya dalam acara Seminar Halal Ekosistem di Kendari, Minggu (20/10/2019).
Ia menyebutkan bahwa sudah banyak capaian yang bisa dirasakan oleh masyarakat mulai dari keberagaman produk, kelengkapan kerangka hukum dan makin banyaknya pelaku yang turut melakukan kegiatan usaha di industri keuangan syariah.
Maulana menegaskan bahwa masih banyak tantangan yang harus diselesaikan untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa walaupun mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun, pangsa pasar keuangan syariah relatif masih bergerak dalam kisaran pada angka 5 persen.
Oleh karenanya para pemangku kebijakan mulai dari regulator, pemerintah, industri dan pihak terkait harus bersinergi menyusun dan melaksanakan program pengembangan yang extra ordinary dalam rangka membesarkan keuangan syariah, sehingga mampu berkompetisi secara sehat dengan keuangan konvensional, bahkan dapat bersaing di industri keuangan syariah global.
Tak hanya itu, pengembangan keuangan syariah tentu perlu mengoptimalkan seluruh potensi keuangan syariah di masing-masing sektor yang ada baik perbankan syariah, pasar modal syariah, serta industri keuangan non-bank syariah.
Baca Juga : OJK Gandeng BI dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dongkrak Inklusi Keuangan
Sinergitas pengembangan yang terintegrasi di ketiga sektor itu diharapkan dapat membuka peluang dan sekaligus saling mendukung pengembangan di masing-masing sektor yang pada akhirnya dapat memperbesar peran dan pangsa pasar keuangan syariah di industri keuangan Indonesia.
“Hal lain yang juga penting dalam pengembangan keuangan syariahadalah bahwa industri keuangan syariah harus dapat menjadi industri keuangan yang inklusif,” katanya.
Artinya bahwa industri keuangan syariah harus dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam skala kecil dan menengah hingga skala pembiayaan yang besar untuk menunjang pembangunan nasional.
Selain itu keuangan syariah pun dipercaya akan berkembang lebih cepat dan berkelanjutan bila didukung dengan integrasi dan sinergi antara sektor riil, sektor keuangan, dan sektor religius atau sosial sehingga semua sektor bisa tumbuh bersama.
Untuk mendukung hal itu, maka kemudahan akses masyarakat terhadap produk, kualitas pelayanan, serta infrastruktur di industri keuangan syariah juga perlu ditingkatkan.
“Kalau ini sudah berjalan maksimal industri keuangan syariah dapat berperan secara siginifikan dalam pembangunan nasional dan menyejahterakan masyarakat termasuk di Sultra,” ujarnya.
OJK sebagai regulator sangat berkepentingan dalam menumbuh kembangkan industri keuangan syariah itu.
Baca Juga : OJK Terima Laporan Korban Pinjaman Online di Kendari
Sejumlah upaya telah dilakukan OJK mulai dari dialog dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna membuat kebijakan dan pengaturan yang dapat memberikan iklim yang kondusif dan suportif bagi pengembangan keuangan syariah.
Kendati demikian, disebutkan Maulana bahwa pemerintah adalah pihak yang memiliki peran siginifikan guna mendorong percepatan pertumbuhan keuangan syariah, melalui instrumen kebijakan yang dapat menstimulus pelaku pasar dalam memanfaatkan dan mengoptimalkan industri jasa keuangan.
Tak hanya itu yang juga diharapkan berperan dalam pengembangan industri keuangan syariah ini termasuk Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pembuat fatwa, para akademisi, organisasi penggiat ekonomi dan keuangan syariah dan tentunya peran dan partisipasi dari pelaku industri serta asosiasi pelaku. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abd Saban