Warga Konsel Demo Pabrik Pencampur Aspal Milik UD Maju

Warga Konsel Demo Pabrik Pencampur Aspal Milik UD Maju
DEMO : Warga Desa Konda Satu memboikot jalan perusahaan dan berdemonstrasi dengan membakar ban di jalur masuk perusahaan, Senin (11/11/2019). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM ANDOOLO – Warga Desa Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi menuntut pabrik pencampur aspal atau asphalt mixing plant (AMP) milik PT UD Maju Group yang berlokasi di wilayah itu untuk melakukan pengaspalan tepat di jalur keluar masuk kendaraan perusahaan, pada Senin (11/11/2019).

Dalam aksi itu, warga yang dibantu oleh LSM Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) langsung memboikot jalan. Dalam orasinya, Ketu DPD II Pospera Konsel, Syahriman Hamdani mengatakan, pihaknya bakal menghentikan aktivitas perusahaan pencampuran material aspal itu jika tidak segera mewujudkan keinginan beberapa tuntutan masyarakat.

Baca Juga : Nestapa Petani Konsel Kala Berhadapan dengan Perusahaan Tambang

“Sudah terlalu lama perusahaan aspal ini mengabaikan tanggung jawab sosialnya, melanggar berbagai aturan, membodohi masyarakat,” teriak Syahriman dalam orasinya.

Syahriman menuding, AMP milik UD Maju telah melakukan pelanggaran pasal 74 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban perusahaan, serta pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang penggunaan jalan umum yang dilakukan suatu perusahaan.

Warga Konsel Demo Pabrik Pencampur Aspal Milik UD Maju

Untuk itu, Syahriman meminta perusahaan merealisasikan kewajiban sosial perusahaan, memberikan konvensi atas aktivitas hauling truk, membuat jalan-jalan khusus dan tidak menggunakan jalan umum atau jalan desa, serta mematuhi aturan angkutan material.

Kepala Desa Konda Satu, Agus Salim, membenarkan tudingan warganya tersebut, ia menerangkan perusahaan AMP tersebut telah beroperasi selama hampir 20 tahun. Selama beroperasi, pihak perusahaan tak pernah memberikan kewajibannya.

Akibatnya, kesehatan warga banyak yang terganggu karena menghirup debu, kecelakaan sering terjadi, suara bising kendaraan truk besar lalu lalang hingga mengancam keselamatan anak saat bermain dan beberapa persoalan lainya. Iapun bakal mendukung keputusan warganya yang berniat memblokir jalan.

“Sebenarnya kalau kita mau larang kita berhak, karena kan jalan yang digunakan ini jalan desa bukan jalan perusahaan. Sudah hampir 20 tahun beroperasi masa jalan masuk tidak sampai 1 Km tidak bisa diperbaiki. Diaspal, dibuatkan drainase atau diberi penerangan atau apa saja yang bisa memajukan kualitas hidup masyarakat kita,” ungkap Agus Salim.

Beberapa warga sekitar yang ditemui awak zonasultra.id mengaku selama ini merasa sangat terganggu dengan aktivitas truk perusahaan, apalagi pada musim kemarau maupun penghujan.

Warga Konsel Demo Pabrik Pencampur Aspal Milik UD Maju

Pria yang akrab disapa Openg menuturkan, truk 10 roda yang lalu lalang kerap memutuskan kabel jaringan listrik milik warga yang melintang di atas jalan.

Baca Juga : Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KAMMI Demo di DPRD Sultra

“Bak truknyakan tinggi, jadi kalau tersangkut pasti putus. Sekarang saja ini agak bagus ini jalan, sudah mulai terang karena ada perumahan BTN di dalam dekat kantor AMP, mereka pi yang mulai perbaiki,” papar Openg.

Hal yang sama diungkapkan salah seorang pedagang sembako ibu rumah tangga yang menolak disebutkan identitasnya. Ia mengaku telah tinggal puluhan tahun di sekitar kantor AMP tersebut. Dia bercerita, setiap hari dirinya harus mengelap jualannya yang terpapar oleh debu jalan.

“Belum lagi piring kalau habis kita cuci disimpan berapa menit sudah berdebu lagi, apalagi makanan, kalau kita tidak tutup baik-baik, makan debu kita,” keluhnya.

Penanggung jawab AMP, Gunawan saat diwawancarai tak bisa berkata banyak. Kata dia, dirinya akan lebih dulu melaporkan tuntutan warga ke atasannya. Meski begitu, Gunawan mengakui aktivitas kendaraan milik perusahaan selama ini seperti yang diungkapkan warga sekitar.

“Kalau mobil kita, sekitar 10 mobil yang aktif mengangkut material, biasa dalam sehari itu satu mobil dua kali pulang balik mengangkut,” singkatnya.

Baca Juga : Warga Demo Karena Pabrik di Konut Belum Terbangun, Ini Jawaban PT Antam

Dalam pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan, AMP diberi waktu 3 hari untuk memutuskan tuntutan warga, jika tak dipenuhi aktivitas perusahaan bakal diboikot warga.

Untuk diketahui, Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan unit produksi campuran beraspal. Di unit produksi ini, seperangkat peralatan mekanik dan elektronik di mana agregat dipanaskan, dikeringkan, dan dicampur dengan aspal untuk menghasilkan campuran beraspal panas yang memenuhi persyaratan tertentu. (A)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini