ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sebanyak 441 peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) dinonaktifkan. Sementara tiga orang bermigrasi ke kelas yang paling rendah.
Kepala BPJS Kesehatan Mubar, Ahmad Fitrawan mengatakan, penyebab kartu BPJS dinonaktifkan karena penunggakan pembayaran iuran. Sedangkan yang turun kelas untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial.
BPJS Kesehatan sendiri mencatat peserta mandiri di Mubar ada 936 orang.
“Jadi akhir Desember yang lalu, baru tiga peserta yang melakukan penurunan kelas yakni dari kelas dua ke kelas tiga. Kita juga melakukan penonaktifan kartu BPJS kepada 441 peserta dikarenakan belum membayar iuran atau menunggak,” kata Ahmad Fitrawan di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Ahmad Fitrawan menjelaskan, peserta mandiri BPJS Kesehatan di Mubar didominasi oleh para petani dan tenaga kontrak. Dan sebagian besar peserta mandiri di Mubar mendaftar pada kelas paling bawah yakni kelas 3.
(Baca Juga : Banyak Perserta Mandiri BPJS Kesehatan di Baubau Turun Kelas)
“Untuk yang menunggak membayar iuran itu ada yang dari tahun 2014, 2016, 2017 dan sampai 2019. Kalau kita nominalkan iuran yang belum terbayar dari peserta mencapai Rp513 juta,” tuturnya.
Dia mengimbau kepada peserta yang ingin turun kelas dapat mengikuti program praktis dari BPJS Kesehatan. Program ini berlaku sampai dengan 30 April 2020. Selain itu, peserta yang ingin turun kelas juga bisa dilakukan via aplikasi mobile JKN di ponselnya.
“Jadi program praktis ini untuk peserta mandiri yang ingin turun kelas. Bisa dilakukan turun kelas sekalipun belum cukup satu tahun terdaftar di kelas sebelumnya (normalnya minimal satu tahun baru bisa turun kelas),” jelasnya.
Dia menambahkan, terkait peserta yang menunggak membayar iuran bertahun-tahun, pihaknya gencar melakukan kunjungan ke rumah-rumah peserta, SMS, dan bahkan menelpon yang bersangkutan untuk melakukan penagihan.
Saat melakukan kunjungan ada beberara peserta langsung membayar dan pihaknya membantunya untuk daftarkan autodebet di bank, sehingga bulan berikutnya iurannya otomatis terbayarkan melalui rekening peserta.
Selain itu, ada juga peserta yang janji akan membayar iuran pekan depan atau bulan depan. Mereka menunggu hasil kebun dan ternak.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019 lalu. Lewat peraturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan dinyatakan naik.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut yakni kelas I dari Rp80 ribu naik jadi Rp160, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. (a)