ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bantuan beasiswa yang merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini naik dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pendidikan anak peserta akan lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa itu diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Baca Juga : Santunan Kematian dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dinaikkan, Iuran Tetap
Adapun rincian tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut:
Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Untuk pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Baca Juga : Iurannya Tetap, Ini Daftar Kenaikan Manfaat BP Jamsostek
Pemberian beasiswa ini akan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
“Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja”, ungkap Agus melalui siaran persnya, Jumat (17/1/2020).(b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abd Saban