Iurannya Tetap, Ini Daftar Kenaikan Manfaat BP Jamsostek

Semester I 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Akuisisi 40 Ribu Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Per tanggal 2 Desember 2019 pemerintah resmi menaikan manfaat kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK). Meski manfaat dinaikan, iurannya pesertanya tetap, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Biaya transportasi pengangkutan pasien kecelakaan kerja via jalur darat menjadi Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 Juta. Biaya transportasi laut menjadi Rp2 juta yang sebelumnya Rp1,5 juta. Biaya transportasi udara menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp2,5 juta. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan diberikan pelayanan Home Care selama satu tahun dengan maksimal biaya Rp20 juta.

2. Santunan tidak Mampu Bekerja
Diberikan bagi pekerja yang atas saran dokter diminta untuk istirahat karena kecelakaan kerja, yaitu penggantian upah 100 persen selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai dinyatakan sembuh. Kemudian, penggantian gigi tiruan Rp5 juta yang sebelumnya Rp3 juta. Penggantian kacamata sebesar Rp1 juta dan tambahan pemeriksaan diagnostic untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)
Terjadi peningkatan beasiswa untuk dua anak mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi atau kuliah dengan total maksimal Rp174 juta per anak yang sebelumnya Rp12 juta, kenaikannya 1350 persen dengan masa iuran selama 3 tahun. Biaya pemakaman menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta. Santunan berkala menjadi Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta. Santunan kematian Rp20 juta yang sebelumnya Rp16,2 Juta. Dengan total santunan meninggal dunia menjadi Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta, kenaikannya 75 persen.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Rapat Bersama Balai Kementerian PUPR Wilayah Sultra

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Muhyiddin Dj mengatakan, kenaikan manfaat ini tentunya dapat menjadi perhatian pekerja dan perusahaan untuk segera mendaftarakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek. Sebab, dalam hal pemberian perlindungan paripurna bagi seluruh pekerja khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra), BP Jamsostek terus melakukan akuisisi di berbagai sektor mulai dari badan usaha, perseorangan, maupun jasa konstruksi.

Peningkatan mutu pelayanan meliputi pengembangan transformasi digital yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan manfaat juga menjadi hal penting yang dihadirkan BP Jamsostek.
Pengembangan transformasi digital melalui aplikasi BPJSTKU dimana dengan menggunakan aplikasi ini peserta dapat mengakses info saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki kapan saja.

Kemudian sistem antrian online juga dihadirkan pihaknya, bahwa dengan hanya dengan mengakses www.bpjstk-layananprima.com, peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu lagi mengantri untuk mendapatkan pelayanan klaim.
Selain peningkatan mutu pelayanan berbasis digital, BPJAMSOSTEK juga meningkatkan pelayanan dari segi manfaat untuk JKK dan JKM.

Baca Juga : Anggota DPRD se Sultra Resmi Dijamin BPJAMSOSTEK, Iurannya Ditanggung APBD

Untuk diketahui, saat ini baru 17 persen dari total angkatan kerja di Sultra yang baru tercover BPJAMSOSTEK yakni sebesar 188.088 pekerja dari 1.138.045 pekerja. Artinya banyak pekerja yang belum sadar ataupun belum paham akan haknya untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Seluruh peningkatan manfaat tidak diikuti dengan peningkatan iuran, artinya manfaat dimaksimalkan iuran tetap. Peningkatan manfaat ini sangat perlu diedukasi agar para pekerja yang belum terdaftar bisa paham dan sadar akan haknya menjadi peserta, karena penuntasan kemiskinan ini berjalan beriringan, dimana pada saat tulang punggung keluarga mengalami resiko kerja, penghasilan anggota keluarga lain tidak akan berhenti,” ungkap Muhyiddin melalui siaran persnya, Senin (13/1/2020).(b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini