Caci Maki Warga, Oknum Anggota Polres Bombana Dipolisikan

Caci Maki Warga, Oknum Anggota Polres Bombana Dipolisikan
CACI MAKI - Potongan video caci maki yang dilakukan oleh Bripka AS yang merupakan anggota Kepolisian Resor (Polres) Bombana. (Dokumentasi warga Bombana)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Warga Desa Pulau Tambako, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana Darwia (38) melaporkan seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Bombana Bripka AS di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/1/2020).

Aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP:38/I/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 28 Januari 2020. Selanjutnya, di Bid Propam laporan itu telah diterima berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor: 02/I/2020/Propam.

Baca Juga : Tiga Oknum Polisi di Bombana Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Korban Darwia membeberkan, peristiwa itu terjadi pada sekitar November 2019. Saat itu ia baru saja pulang menghadiri pertemuan dengan Bupati Bombana soal mediasi pembebasan lahan milik warga kepada PT Bisihi Industri Group (BIG) di aula kantor Desa Lora, Kecamatan Mataoleo.

Tiba-tiba saja oknum polisi tersebut menghampiri Darwia. Bripka AS hendak menunjukkan bukti yang terekam di sebuah handphone (HP) bahwa Darwia memprovokasi warga supaya tidak menjual lahannya ke perusahaan asal Cina itu.

“Tapi pada saat HP itu dia (Bripka AS) putar, tidak ada suara yang dia tuduhkan, hanya suara mengaji. Karena dia tidak terima, dia maki-maki saya, bilang kata-kata kasar, sambil tunjuk-tunjuk saya. Seperti di dalam video yang tersebar itu,” beber Darwia saat dihubungi awak ZonaSultra, Kamis (30/1/2020).

Meski ditekan oleh oknum aparat itu, Darwia tak ujuk-ujuk memasrahkan diri. Dia mengaku juga bersikeras dan membantah tuduhan Bripka AS tersebut. Ibu rumah tangga itu meminta bukti warga yang yang dia hasut, tapi polisi itu berdalih, warga tersebut ada di Kasipute.

“Saya minta dia tunjukkan bukti dan saksi, katanya ada di Kasipute, kenapa dia tidak bawa ke sini. Dia bilang mau perkarakan saya karena memprovokasi warga, saya bilang silahkan saja, mau pake bukti apa, buktinya juga tidak ada,” tegasnya.

Menurutnya, perlakuan oknum kepolisian itu tak ia terima karena telah merendahkan harkat dan martabat dirinya secara pribadi, apalagi di depan orang banyak. Hal itu menjadi alasan Darwia melapor ke Propam Polda Sultra.

Sementara itu, pengacara korban Hardi menuturkan, sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, tidak perlu ikut campur membantu perusahaan bahkan sampai mengintimidasi.

Dalam masalah antara masyarakat dan perusahaan, polisi sejatinya hanya perlu menjaga masyarakat ini supaya tidak terjadi kekacauan. Namun yang dilakukan oleh Bripka AS itu menurut Hardi jelas melaksanakan pelanggaran hukum. Sehingga, apapun pangkat dan jabatannya harus bertanggung jawab secara hukum.

“Itu sudah jelas merendahkan harkat dan martabat itu, setiap manusia di Indonesia sebagai negara hukum ini tidak ada yang mau dihina, tidak ada yang mau dikata-katai, apalagi di depan umum, parahnya ini dilakukan oleh aparat yang kita percaya melindungi kita,” tegas Hardi saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Hardi mengungkapkan, bahwa kliennya melapor ke Program Polda Sultra dengan mempersangkakan pasal 315 KUHP tentang penghinaa yang diduga dilakukan Bripka AS terhadap warga Bombana itu. a

“Kita kenakan pasal itu karena dia menyebutkan kata-kata binatang, dan ini sudah kejadian ke dua kalinya,” tutup Hardi.

Baca Juga : Oknum TNI AL Diduga Todongkan Pistol ke Pimpinan Pesantren di Kolaka

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Nur Akbar membenarkan laporan itu. Kata dia laporannya juga sudah ditangani Bid Propam

“Terkait perilaku anggota ini akan ditelusuri pemeriksaannya oleh Propam ataupun Reskrim, namun tetap mengedepankan asas manfaat dan terciptanya situasi yang kondusif di Bombana,” jelas AKBP Nur Akbar saat dihubungi melalui WhatsApp. (A)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini