ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Hermanto alias Bobi alias Bontang (40) harus merasakan dinginnya sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Bobi, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konut setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi yang dihimpun awak media Zonasultra.com, penangkapan bermula saat tim gabungan Polres Konut dibawah Komando Kapolres, Ajun Komisaris Polisi Besar (AKBP), Achmad Fathul Ulum menggelar razia cipta kondisi (cipkon) di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Terminal Lahimbua Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, pada Sabtu (22/2/2020).
Baca Juga : Polres Konsel Tangkap Seorang Petani, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Saat melakukan pemeriksaan, aksi yang dipimpin Wakapolres Konut, Komisaris Polisi (Kompol) Seni Pabesak itu menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram dari tangan pelaku lengkap dengan alat isapnya. Dari identitas yang diambil, tersangka merupakan warga Desa Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Tersangka membawa tas warna biru yang berisikan 2 buah kaca pireks yang di balut dengan tisu, 1 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram yang bungkus dengan kertas warna coklat serta di balut dengan tisu warna putih, 1 sachet kosong bekas pakai, 2 korek api gas, dan 1 unit handphone merek samsung,”ujar Kompol Seni Pabesak di konfirmasi, Senin (24/2/2020).
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramis Pomalingo mengungkapkan, setelah menemukan barang haram itu tersangka langsung dibawa ke Mapolres Konut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Bawa Sabu 1 Kilogram, Dua Pria Diamankan BNNP Sultra
“Kami sudah membuat laporan polisi, memeriksa tersangka termasuk mengambil urine dan darah tersangka, selanjutnya membawa barang bukti beserta darah dan urine tersangka ke Labfor cabang Makassar. Tersangka ini kami tangkap sabtu malam sekitar pukul 20.00 wita,”terangnya.
Tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Konut dijerat pasal 112 ayat(1) dan atau pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara. C
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Rosnia