ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada seluruh lembaga jasa keuangan dalam rangka meminimalkan risiko penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19).
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sultra, Ridhony M. H. Hutasoit mengatakan, sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan, agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK pun meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan melakukan tindakan pencegahan.
Baca Juga : Kinerja Askrindo Kendari Tumbuh Positif di Tengah Wabah Virus Corona
Pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Itu dapat dilakukan dengan pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Kemudian meningkatan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti anjungan tunai mandiri (ATM), loket bank, dan lain sebagainya.
Kedua, menunda seluruh perjalanan keluar kota atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga : Virus Corona Merebak, BI Nilai Ekonomi Sultra Tetap Tumbuh Positif
Ketiga, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Jumlah orang yang terjangkit virus corona di Indonesia terus bertambah. Per Senin (16/3/2020), juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan sudah ada 117 orang yang positif Covid-19 di Indonesia. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati