Ini Lima Kebijakan OJK di Tengah Wabah Virus Corona untuk Keberlangsungan Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima kebijakan stimulan bagi lembaga jasa keuangan di tengah wabah Novel Coronavirus (COVID-19). OJK menilai dampak virus tersebut bisa memberikan efek negative secara langsung atau tidak langsung terhadap keberlangsungan industry keuangan di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, mengatakan lima kebijakan tersebut yakni restrukturisasi kredit atau pembiayaan, penyesuaian penyampaian laporan rutin perbankan, kemudian relaksasi pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, mekanisme perdagangan saham di pasar modal dan relaksasi penyampaian laporan berkala dan penyelenggaraan RUPS oleh emiten dan perusahaan publik.

Baca Juga : Pandemi Corona, OJK Keluarkan Tiga Imbauan untuk Lembaga Jasa Keuangan

“Mulai tanggal 20 Maret kemarin, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat virus corona (covid-19),” ungkap Fredly Nasution melalui aplikasi zoom, Senin (23/3/2020) di Kantor OJK Sultra.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

Pada kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan OJK menilai penilaian kualitas kredit atau pembiayaan serta penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit ssampai dengan Rp10 miliar. Kemudian, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Akan tetapi mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Kebijakan penyesuaian penyampaian laporan rutin perbankan OJK memberikan batas waktu penyampaian beberapa laporan rutin perbankan diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di sektor perbankan. Laporan yang dimaksud antara lain laporan keuangan publikasi tahunan posisi 31 Desember 2019, laporan keberlanjutan posisi 31 Desember 2019, laporan pelaksanaan tata kelola posisi 31 Desember 2019, laporan keuangan publikasi triwulanan posisi 31 Desember 2019. Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.

Untuk itu selama masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia, kewajiban penyampaian laporan rutin tersebut disampaikan kepada OJK atau diumumkan kepada masyarakat, diperpanjang 14 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian dan/atau pengumuman atau publikasi laporan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di sektor perbankan.

Selanjutnya kebijakan pembelian kembali (buyback) dimaksudkan bahwa buyback saham dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Baca Juga : Imbas Corona Kantor Pajak Ditutup Sementara, Batas Pelaporan SPT Diperpanjang

Tak hanya itu, kebijakan mengenai pasar modal juga dilakukan oleh OJK dengan penyesuaian mekanisme perdagangan saham di pasar modal perubahan batasan auto rejection dan penyesuaian mekanisme pra opening pada peraturan perdagangan di bursa efek. Penyesuaian oleh KPEI, atas nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) dalam rangka perhitungan collateral dan MKBD bagi saham-saham LQ45, dalam rangka stimulus pasar.

Kebijakan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk tidak melakukan review atas efek margin dalam Daftar Efek Margin (DEM) bulanan dan penggunaan DEM periode sebelumnya untuk penerbitan DEM berikutnya. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua anggota bursa mulai 2 maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen.

Terakhir adalah batas waktu penyampaian laporan diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal. Adapun laporan yang dimaksud adalah Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik Batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan Dengan dikeluarkannya ketentuan ini.

Sehingga penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI). Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS.

Baca Juga : Tiga Orang di Sultra Dinyatakan Positif Corona

Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020 Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020 Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020 Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI.

Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya. Laporan Keuangan Tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek. B

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini