ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pandemi Covid-19 membuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Penundaan ini akan berlangsung hingga masa darurat penanganan pandemi Covid-19 selesai.
Ketua DKPP Muhammad telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani pada 16 April 2020 tentang penundan tersebut.
“SK ini menetapkan dua hal. Pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi Covid-19,” kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/4/2020).
Kedua, penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi Covid-19 oleh pemerintah. Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.
“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP,” ujar Muhammad. (b)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati