Pemerintah Indonesia Minta Klarifikasi Video Viral Jenasah ABK Dilempar ke Laut

Pemerintah Indonesia Minta Klarifikasi Video Viral Jenasah ABK Dilempar ke Laut
JENASAH ABK - Pemerintah Indonesia meminta klarifikasi pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok (RRT/China) terkait video viral jenasah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang dilempar ke laut dari kapal China.(Kompas.com/MBC/Screengrab from YouTube)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia meminta klarifikasi pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok (RRT/China) terkait video viral jenasah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang dilempar ke laut dari kapal China. Video tersebut dipublikasikan oleh media Korea Selatan yang memperlihatkan jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut viral di media sosial.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Judha dalam keterangan tertulis yang diterima awak Zonasultra.com pada Kamis (7/5/2020).

Kemenlu juga akan memanggil duta besar RRT untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah apakah sudah sesuai dengan Ketentuan International Labour Organization (ILO) dan perlakuan yang diterima ABK Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya. Sebelumnya, Kemenlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

“Kemenlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga,” imbuh Judha.

Pada 24 April yang lalu, KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal inisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia, sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Sebagai informasi bahwa ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal. (b)

 


Reporter Rizki Arifiani
Editor Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini