MenPAN-RB Minta ASN Beradaptasi di Masa New Normal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberi pesan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beradaptasi dengan kerja baru dalam tatanan new normal. Ia menuturkan di masa new normal, ASN tetap bekerja sesuai dengan protokoler kesehatan.

“Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor,” kata Tjahjo Kumolo pada Senin (1/6/2020).

Selain itu, seluruh ASN harus meningkatkan kinerja yang ada di bawah kepemimpinan kepala lembaga pusat maupun daerah. Menurut Tjahjo, pada prinsipnya semua harus bekerja, baik yang melayani kepentingan publik maupun hadir pada instansi yang ada.

“Dan, apakah harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanismenya diserahkan oleh kepala pimpinan di pusat maupun daerah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, yakni tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan,” imbuh Tjahjo.

Tjahjo menuturkan bahwa semua dijalankan dengan sistem yang baru yakni tetap memakai masker, cuci tangan secara rutin, jaga jarak baik antara meja dengan kursi di ruang kerja, termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial atau terbuka di lapangan harus mengurangi jumlah orang maupun dengan melalui video call. Kendati demikian layanan ASN kepada seluruh masyarakat, menurut dia, tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kata Tjahjo, pola ini akan mengikuti perkembangan suatu daerah, apakah akan diterapkan PSBB atau tidak. Tjahjo sendiri memfokuskan pada tiga hal yakni sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, pengaturan infrastruktur-infrastruktur penunjang, termasuk pemanfaatan aplikasi-aplikasi pendukung.

Sebelumnya Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini